All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Perlindungan Konsumen agar Aman Bertransaksi di Era Digital, Tinjauan secara Yuridis

IWA

Kamis, 06 Desember 2018

Perlindungan Konsumen agar Aman Bertransaksi di Era Digital, Tinjauan secara Yuridis

Sekarang kita hidup di zaman semuanya sudah serba digital, menggunakan internet, sistem komputerisasi, robot, dan teknologi canggih, sehingga mau tidak mau dipaksa utk beradaptasi. Hal tersebut berlaku di hampir semua bidang (ekonomi, pendidikan, teknologi informasi, dsb) serta dekat dengan kehidupan sehari-hari (paling umum belanja online). Kalau tidak rajin update dan upgrade, kemungkinan akan tersisih dari persaingan dan hanya menjadi penonton saja. Dunia digital ke depannya akan memunculkan lapangan pekerjaan yang banyak (khusus yang melek digital) dan profesi baru yang tidak diduga2 seperti SEO Specialist, Web developer, Data Scientist, Food Stylist, Animator, Social Media Specialist, Digital Markerters, Make Up Artist, Newborn Photographer, dan terakhir, profesi impian bagi mereka yang eksis di media sosial, yaitu Buzzer/Influencer/Endorser (sumber: www.halomoney.com). Mengasyikkan bukan? Tapi, bagi profesi tertentu wajib waspada karena ada kemungkinan untuk tersingkir selamanya oleh kehadiran robot. Profesi tsb meliputi operator mesin, ahli las, supir truk, pramusaji, dsb. Serba salah memang... Cukup bingung juga kalau pramusaji semuanya robot, lalu memberikan pelayanan kpd konsumen, trnyta pelayanannya kurang memuaskan, pesanannya salah, & merugikan konsumen, siapa ya pihak pertama yg dikomplain? Masa marah2 ke robot&bahkan memperkarakan robot ke jalur  hukum?😁. Dlm hal ini, sisi kemanusiaan menjadi mahal, manusia pun tetap  dibutuhkan di samping sbg sang  pencipta, pengawas, penanggung jawab, dan pelatih robot, juga sbg frontliner yg merupakan garda terdepan ketika menghadapi konsumen, trmsk masalah  pengaduan&gugatan akibat pelanggaran perlindungan konsumen yg mgkn saja dilakukan oleh robot pramusaji.
Sumber: jatimtribunnews.com. Era Digital, Robot Idealnya hny sbg Pelengkap &  Memudahkan  Manusia. Tp Ada Kekhawatiran (spy Hemat Angggaran) Robot malah Menggantikan Pekerjaan Manusia yg Membuat Manusia Menganggur & Menimbulkan Masalah Baru spt Kecemburuan Sosial & Kejahatan😱

A. Ekonomi Digital 
Dalam bidang ekonomi zaman now dikenal dengan istilah ekonomi digital, yaitu ekonomi yang didasarkan pada teknologi komputasi digital, bisa juga bisnis melalui pasar yang berbasis internet (sumber: wikipedia). Sekarang kalau jual beli kalau hanya offline saja seperti buka toko di mall, dianggap sudah usang, karena trennya sekarang adalah jual beli online, tidak perlu buka toko, tidak perlu mengeluarkan biaya besar, tapi cukup bikin web, baik web pribadi maupun ikut pihak lain yang sudah dipercaya). Semua bisnis nyata seolah bisa dibuat versi digital-nya. Contoh: profesi penulis buku di dunia nyata jika ingin eksis, maka bukunya harus dipublikasikan oleh penerbit yang bonafid, tentunya untuk mencapai tahap tersebut dibutuhkan biaya yang sangat besar. Bandingkan di era digital, penulis bisa menulis sesuka hati cukup dengan memiliki blog sambil ke depannya mengembangkan blognya untuk dikomersilkan, bisa melalui kerja sama perusahaan iklan digital, sambil jualan produk/jasa, dsb. Benar2 hemat biaya, walaupun tetap dibutuhkan ketekunan, kesabaran, dan juga luck yang tinggi, mengingat kompetitornya juga banyak.

Diupdate 6 Desember 2018: Indonesia berada di tengah-tengah percepatan digital yang belum pernah terjadi sebelumnya. Internet sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Hasil riset Google Temasek tentang kondisi ekonomi 2018, Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat pertumbuhan yang paling cepat di Asia Tenggara dalam hal ekonomi internet dengan total Rp. 389 Triliun. Luar biasa... Ekonomi internet yang dimaksud meliputi total nilai transaksi yang dilakukan pengguna internet terkait dengan pembelanjaan daring, media konsumsi daring, transportasi daring dan semua jasa layanannya, serta pariwisata. Dan hebatmya, penyumbang pendapatan yang paling stabil (tidak terpengaruh fluktuasi ekonomi dunia) adalah pelaku Usaha Kecil dan Menengah/UKM (sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 6 Desember 2018)

B. Revolusi Industri 4.0
Ekonomi digital secara perlahan mulai menguasai dunia, termasuk Indonesia. Tren tersebut mengalami peningkatan dan dipertegas setelah munculnya revolusi industri 4.0, merupakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi generasi keempat dengan kemunculan super komputer, robot pintar, kendaraan tanpa pengemudi, editing genetik, dan perkembangan neuroteknologi (sumber: id.beritasatu.com). Hal tersebut berlaku pula dalam hal jual beli dan transaksi online, baik produsen maupun konsumen harus dilindungi agar sama2 saling menguntungkan. Tapi, dalam artikel ini lebih fokus ke pihak konsumen agar konsumen merasa #amanbertransaksi , tentunya perlu ada #perlindungankonsumen, khususnya mengenai jasa sistem pembayaran yang serba online di era digital pun perlu dibenahi agar tidak ketinggalan zaman. Jangan sampai, kejahatan selangkah lebih maju daripada hukum yang mengaturnya,  kita (pelaku & konsumen ekonomi digital) yg hrs lbh maju. Kalau dianalogikan memunculkan 2 karakter berlawanan tapi sama2 berusaha mencari dan merebut peluang baru, yaitu licik vs kreatif😜.

C. FinTech dan E-Commerce
Keduanya sama2 eksis di dunia ekonomi digital dan memerlukan perlindungan konsumen. FinTech (Financial Technology) merupakan inovasi di era ekonomi digital berupa siste, pembayaran secara nontunai yang kini sudah menjadi budaya baru dan diterima masyarakat dunia. FinTech bergerak di bidang inovasi jasa keuangan. Banyak jenis FinTech(yang tentu saja kredibilitasnya diakui) yang mulai digunakan masyarakat Indonesia, seperti e-money (sudah dipraktikkan untuk membayar tol), Go Pay, OVO, dsb. Seangkan FinTech lainnya mengkhususkan pada dompet elektronik seperti PayPal, Doku, dsb. Untuk melihat mana FinTech yang dapat dipercaya mana yang abal2, tentunya harus dicek di website resmi Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan e-commerce merupakan perusahaan yang menyediakan platform jual beli online. Contoh: Lazada, Bukalapak, Tokopedia, dsb. Kredibilitas mereka tentunya sudah ok, namun seringakali ada oknum penjual yang numpang jualan di toko online. Cara mengeceknya ya konsumen harus kritis thd asal mulanya si penjual, rating, testimoni, dsb. Tapi, hati2 sekarang sudah bermunculan testimoni palsu (dibayar). Penggunaannya katanya cenderung lebay seperti promo.

Financial Technology belum memiliki undang-undang tersendiri, namun mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/POJK/02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tsb tentunya berkiblat pada Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011. Sementara untuk e-commerce terdapat undang-undang tersendiri yaitu Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014.

D. Perlindungan Konsumen #amanbertransaksi
Perilaku digital konsumen tentunya membutuhkan perlindungan konsumen yang tepat. Konsumen seringkali berada di posisi yang lemah sekalipun dalam keadaan sedang membela diri. Perlindungan konsumen bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga para pemangku kepentingan lainnya, seperti pelaku usaha, konsumen, dsb. Perlindungan konsumen Indonesia mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999. Lalu apa itu Perlindungan Konsumen Jasa sistem pembayaran? yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen jasa sistem pembayaran (sumber: https: site.medcom/id/bigtc/competition). Definisi tersebut juga serupa dengan pasal 1 angka 1 UUPK. Intinya dilakukan untuk memastikan bahwa semua hak2 konsumen terpenuhi, tidak dilanggar, serta aman bertransaksi tanpa ada keragu-raguan, seperti takut di-hack, dimanfaatkan oleh orang jahat, dsb. Dalam pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999, hak konsumen di antaranya meliputi:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa #amanbertransaksi
- Hak untuk memilih barang dan atau jasa
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa

Sedangkan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran merupakan setiap individu yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran dari pihak penyelenggara untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan (sumber: https: site.medcom.id/bigtc/competition). Sedangkan definisi yang lebih lengkap menurut pasal 1 angka 2 UUPK, bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, oranglain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan. Jadi masuknya kategori B2C (Business to Consumer) dengan pengguna akhir ada di konsumen. Tapi, jika diperdagangkan, maka itu masuknya kategori business to business , konsumen individu jadi perantara saja dan mengadakan transaksi lagi dengan pihak lain (dibisniskan).

1. Ruang Lingkup Perlindungan Konsumen
- Instrumen pemindahan & penarikan dana, meliputi bilyet giro (bukti tertulis transaksi perintah membayar/surat perintah tentang perpindahan uang antar rekening), dan cek (perintah tertulis nasabah untuk menarik dana atas nama nasabah tsb)

- APMK (Kartu Kredit, Kartu ATM, atau Debet)
Dlm Penerbitan APMK pada dasarnya nasabah (konsumen) hrs tunduk pada klausula baku (aturan sepihak secara tertulis) oleh bank (pelaku usaha). Masalahnya, nasabah terkadang malas mengecek satu per satu poin2 pd klausula baku tsb, trmsk poin ttg masalah perlindungan konsumen jika APMK bermasalah/disalahgunakan, langsung percaya dan ditanda tangan saja. Ketika ada masalah, konsumen tidak bisa berbuat apa2 karena sebenarnya syarat2 klausula baku diatur dalam pasal 18 UUPK, namun seringkali pelaku usaha mencari celah yang belum diatur dalam pasal 18 UUPK sehingga secara tidak disadari merugikan konsumen/nasabah. Misal penulisan klausula baku yang tidak jelas dan sulit dibaca serta dipahami konsumen. Lalu, dalam pasal 18 poin a UUPK larangan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, seringkali dilanggar dlm klausula baku perjanjian APMK, dengan isi perjanjian bahwa pemilik APMK (nasabah) harus membebaskan bank dari tanggung jawab dan pemberian ganti rugi akibat gugatan yang dilakukan pemilik kartu. Tentu saja ini membatasi pemilik APMK untuk melakukan upaya hukum. Padahal potensi pelanggaran yang terjadi dalam kasus APMK cukup besar, misalnya yang paling sering penyalahgunaan APMK oleh orang jahat, pembobolan kata sandi milik nasabah, pencurian data nasabah tanpa izin, dsb. Dan masalah pelanggaran hukum tsb jelas diatur dlm Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 pasal 31 tentang hacker jahat (cracker), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362 tentang pencurian dan pasal 378 tentang pemalsuan+penipuan. Klausula baku yg melanggar hukum pada dasarnya dapat dibatalkan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjinan dijelaskan perjanjian harus ada sebab yg halal. Lalu diperkuat dalam pasal 1337 bahwa sebab yang halal itu harus tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelaku seringkali kurang memperhatikan hal tsb (atau memang pura2 ga memperhatikan😁). Jadi, kuncinya konsumen (nasabah) hrs lbh cerdas dan kritis, tidak mudah percaya begitu saja kepada bank. Begitupun pihak bank, jadilah bank yang dapat dipercaya dan selalu mematuhi hukum yang berlaku.

- Transfer dana
Di era digital, aktivitas transfer dana cukup dengan internet, masuk ke aplikasi e-banking, klik, & tekan tombol nomor rekening. Berbeda dgn dulu yg serba manual, hrs dtg lgsg ke bank, antri lama (bisa sejam lbh), isi formulir, dsb. Serba praktis dan canggih, membuat peluang bagi pelaku kejahatan di dunia siber untuk mengetes dan membobol kecanggihan dan keamanan aplikasi e-banking. Bahkan mereka bekerja sama dengan pelaku ahli gendam untuk menggendam calon korban agar mau memberitahu PIN. Solusi untuk mengatasi ya pihak korban harus cerdas, kritis, dan kuat imannya, tidak boleh melamun atau terlalu sibuk dengan anak2/belanjaannya sampai melupakan kondisi sekitar, serta harus ditemani orang2 yg dpt dipercaya mengingat pelaku juga mengincar korban yg terlihat lemah dan sendirian.

- Uang elektronik
Uang elektronik, disebut juga uang digital, merupakan uang yang digunakan dalam setiap transaksi melalui internet dengan cara elektronik (sumber: wikipedia). Yang sudah diterapkan dan masyarakat mulai terbiasa adalah penggunaan kartu uang elektronik yang disebut e-money, terutama untuk membayar tol. Jangan tertukar ya antara e-money dan APMK. Ciri khas termudah yang membedakan adalah saat transaksi e-money tidak harus on-line, sementara APMK wajib on-line mengingat harus ada otorisasi pihak bank. Kartu uang elektronik memang bisa mengefisienkan penggunaan uang (menghemat bahan baku juga), praktis, dan menekan peredaran uang palsu. Tapi ada kelemahan, jika e-money hilang, maka saldonya ikut ludes, karena tidak terintegrasi dengan rekening bank. Berbeda dengan APMK yang terintegrasi dengan rekening bank.

Baik APMK maupun uang elektronik belum diatur secara rinci dalam undang-undang, melainkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

- Penyediaan dan penyetoran uang rupiah
Uang rupiah meliputi uang kertas dan logam, disebut juga uang kartal. Program Bank Indonesia (BI) yang berkaitan dengan penyediaan dan penyetoran uang rupiah adalah kas titipan, yaitu uang dari BI dititipkan pada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank2 di wilayah tertentu demi mencapai kebutuhan masyarakat.. Hal ini mengacu pada pasal 13 PBI Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.

- Penyelenggaraan sistem pembayaran lainnya
Di negara maju, sistem pembayaran non-tunai lebih canggih dari negara kita, tidak sebatas e-money saja. Ambil satu contoh: Di website engadget.com, sudah dilegalkan sistem pembayaran dengan teknologi iris recognition & biometric eye print. Jadi, konsumen yang akan membayar cukup menyorotkan mata di layar kamera ponsel tertentu keluaran Jepang misalnya (sumber: cermati.com). Begitupun perlindungan konsumen utk sistem pembayaran dgn teknologi tsb juga sudah kuat, sedangkan di Indonesia belum sampai ke tahap itu. Sistem pembayaran dengan teknologi biometrik (di samping sidik jari juga) sangat praktis, tidak perlu PIN dan password, bahkan jika smartphone kita (dengan teknologi biometrik tentunya) hilang, data penting masih aman.

- Hati2 ada FinTech Ilegal, masih Lemah Perlindungan Konsumennya
Diupdate 13 Desember 2018: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 404 layanan pinjam-meminjam (peer-to-peer lending/PSP) yg sedang viral, banyak peminatnya akhir2 ini, dan bisa diunduh gratis melalui aplikasi smartphone (sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 13 Desember 2018). Begitupun dompet elektroniknya, pastikan dompet elektronik sudah dikenal umum seperti Paypal, Go-Pay, dsb. Menurut ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, PSP diperkirakan akan semakin marak di Indonesia akibat para pelaku industri terkait di Tiongkok akan terusir dari negaranya mengingat sedang dilakukan penertiban besar oleh pemerintah setempat. Sehingga, mereka akan kabur dan mencari mangsa baru di Indonesia.Dan mayoritas pelaku usaha FinTech berasal dari Tiongkok. Waspadalah....

Di samping itu, Bank Indonesia (BI) juga tidak mengakui sistem pembayaran Bitcoin yang sebenarnya diakui di negara maju seperti di Jepang. Bahkan, di Jepang sudah ada aturan hukum utk mengatur bitcoin dan juga bursa perdagangan cryptocurrency. Bitcoin sendiri masih menimbulkan perdebatan sampai sekarang, banyak yang setuju dan banyak pula yang menentang.

Masyarakat hendaknya waspada terhadap layanan pinjam-meminjam abal2 dan selalu mengecek legal atau tidak legalnya layanan tsb berikut dompet elektroniknya di website resmi BI & OJK. Di samping itu, masyarakat agar berhati2 "bermain" bitcoin, mengingat tidak diakui BI dan dasar hukumnya belum jelas. Jika masyarakat menjadi korban layanan pinjam-meminjam abal2, dompet elektronik palsu, dan juga penipuan bitcoin, maka akan sulit untuk mengungkap kasusnya, mengingat dasar hukumnya di Indonesia masih belum jelas dan otoritas berwenang sudah mengingatkan bahwa aktivitas tsb tidak diakui. Walaupun demikian, pengaduan akan kasus tsb tetap akan diterima, ditangani, dan dicari solusinya (walaupun tidak optimal) oleh pihak berwenang, dari yg terdekat yaitu BI dan OJK


2. Fungsi Perlindungan Konsumen
- Edukasi, memberikan pemahaman produk sistem pembayaran kepada masyarakat. Konsumen zaman now (terutama yg berpendidikan tinggi) sudah semakin kritis, cerdas, melek hukum, & tdk mudah ditipu. Edukasi perlindungan konsumen yg berkaitan dgn transaksi online adalah keamanan sandi. Kalau perlu ganti kode sandi tiap 6 bln jika dicurigai ada yg berniat login. Edukasi seperti ini harus semakin digalakkan, kalau perlu dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal, mengingat ekonomi digital sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari2

- Konsultasi, mengenai permasalahan penggunaan produk sistem pembayaran, bagaimana memanfaatkan semua fiturnya (selama ini bnyk nasabah yg hny memanfaatkan fitur yg umum saja), bagaimana tingkat keamanannya, misal kalau ada orang jahat yang berniat nge-hack akun transaksi milik konsumen, bagaimana saran  jika terjadi konflik antara nasabah dgn bank, dsb

- Fasilitasi, upaya penyelesaian terhadap sengketa perdata dengan mempertemukan pihak yang terlibat. Langkah paling awal adalah mengajak para pihak untuk bermediasi dan berarbitrase di luar jalur pengadilan. Jika gagal, memang harus menempuh jalur hukum (pengadilan)

3. Penyampaian Pengaduan Transaksi Online
- Pengaduan secara tertulis dan lisan kepada Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki tugas di antaranya menjaga kelancaran sistem pembayaran dan mengawasi bank (pasal 8 Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1999). Pengaduan transaksi online dapat dilakukan kepada Bank Indonesia, mengingat transaksi online berkaitan dengan sistem pembayaran dan bank dan lembaga keuangan yang melayani sistem pembayaran tsb. Adapun media pengaduan (tidak dikenakan biaya) meliputi:
  • Email    : bicara@bi.go.id
  • Fax       : 021 386145
  • Surat   : Visitor Center, Lantai 1 Menara Sjafruddin Prawiranegara Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
  • Telepon : (021)-131     
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia  (LAPSPI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa setiap sektor jasa keuangan wajib memiliki satu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) seperti di bank bernama LAPSPI untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha.Sebelum mengadu ke OJK, tentunya diupayakan lewat LAPS terlebih dahulu. Penyelesaian sengketa lewat LAPS ada yang dikenakan biaya (tahap arbitrase dan ajudikasi) dan ada yang tidak dikenakan biaya (tahap mediasi). Kalau mediasi hanya sekedar membantu dan memberi saran, ajudikator ada putusan pihak ketiga namun konsumen bisa menolak dan mencari upaya lain, serta yang terkuat arbitrase ada putusan pihak ketiga yang bersifat final dan mengikat para pihak
Pengaduan lwt LAPS Lebih Dianjurkan sebelum ke OJK, apalagi Jalur Pengadilan. Klik Gambar agar Lebih Jelas Tulisannya

- Pengaduan secara tertulis dan lisan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi dan menindak lembaga keuangan di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011. OJK bekerja sama dengan unit di Bank Indonesia jika kasus perlindungan konsumen berkaitan dengan sistem pembayaran, mengingat melacak sistem pembayaran berarti juga melacak bank dan lembaga keuangan yang melayani sistem pembayaran tersebut. Syarat kerugian maksimal Rp. 750 juta. Adapun media pengaduan (tidak dikenakan biaya) meliputi:
  • Email    : konsumen@ojk.go.id
  • Fax       : (021)3866032
  • Surat     : Menulis surat kepada komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan alamat: Menara Radius Prawiro Lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
  • Telepon : (021)500655. Line telepon ini dibuka setiap Senin-Jum'at pukul 8 sampai 17 (sumber: moneysmart.id)
- Layanan pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ) & Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (YLBKI)
YLKI dan YLBKI merupakan organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba (jadi tidak dikenakan biaya), bergerak di bidang perlindungan konsumen, dan diakui oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 9 dan pasal 44 ayat 1 UUPK.

Dalam pasal 1 angka 9 disebutkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. LPKSM yang dimaksud adalah YLKI & YLBKI. Sedangkan dalam pasal 44 bahwa pemerintah mengakui lembaga perlindungan swadaya masyarakat (asal memenuhi syarat) untuk membantu hak2 konsumen yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan juga pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Seringkali konsumen terampas haknya namun bingung mulai dari mana dan ke siapa pihak pertama yang dihubungi, maka YLKI/YLBKI menjadi pihak pertama yang dihubungi tsb mengingat pengaduan ini gratis. Tapi, harap diingat bahwa pengaduan lewat YLKI/YLBKI ini lebih ke mediasi saja, membantu, dan memberikan saran, bukan memutuskan atau eksekusi. Si pelaku usaha pun hanya diingatkan saja untuk menghentikan perbuatan yang merugikan konsumen.

- Layanan pengaduan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Layanan pengaduan BPSK memiliki perbedaan dengan YLKI/YLBKI, yatu:
  • Badan bentukan pemerintah
  • Memiliki wewenang yang lebih kompleks, karena meliputi mediasi & arbitrase sekaligus. Dengan memiliki wewenang arbitrase, putusannya bersifat mengikat, memiliki kepastian hukum, dan wajib dipatuhi para pihak. Dalam pasal 1 angka 11 bahwa BPSK berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen
  • Disebut juga peradilan kecil, karena harus memutuskan dalam jangka waktu maksimal 21 hari setelah gugatan diterima (pasal 55 UUPK) 
  • Dikenakan biaya, walaupun tidak sebesar peradilan sesungguhnya/umum
  • Jika gugatan dikabulkan maka sanksinya adalah penetapan ganti rugi

- Pengaduan langsung ke kepolisian
Pada dasarnya polisi akan menindaklanjuti laporan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan dan jika buktinya kuat, polisi akan mengusut tuntas kasus tsb. Namun, tujuan akhir dari laporan tersebut lebih kepada agar pelaku usaha dikenakan sanksi pidana, bukan perdata. Dalam kasus penipuan transaksi online, maka pelaku usaha dapat dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun dan  pasal 45A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE terbaru) tentang penipuan secara online dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun. Dalam pasal yang sama dimungkinkan hukuman denda sebesar Rp. 1 Miliar. Pasal berlapis bisa diterapkan tergantung jenis kasusnya.

- Pengaduan ke peradilan umum ( peradilan sipil)
Peradilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Khusus (anak, niaga, Hak Asasi Manusia, korupsi, hubungan industrial, dan perikanan). Sengketa perlindungan konsumen dapat diadukan secara perdata ke Pengadilan Negeri setempat tergantung domisili si tergugat (pelaku usaha yang digugat) dan juga penggugat. Jika tidak puas akan hasilnya, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Mengurus gugatan ke pengadilan jelas membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga. Sehingga, jika dirasa tidak sanggup, opsi terbaik adalah menyewa jasa pengacara

- Menggunakan jasa pengacara
Langkah ini yang menurut saya merupakan langkah paling akhir, hanya akan dilakukan jika hak2 konsumen yang terzalimi mengakibatkan kerugian yang sangat besar, yang mungkin tidak bisa dihitung dengan uang semata. Pengaduan lewat berbagai macam badan penyelesaian sengketa bisa saja terlalu lama direspons mengingat banyaknya sengketa yang diadukan dan itupun diseleksi. Pengaduan lewat Polisi dirasa ribet. Jadi, daripada kelamaan, maka menyewa jasa pengacara adalah opsi terakhir Tentu saja langkah tersbut membutuhkan biaya besar untuk membayar jasa pengacara (ada lawyer fee, operational fee, dan success fee). Lawyer fee berkaitan dengan perjanjian kontrak dan dibayar di awal, operational fee saat mengurus perkara, dan success fee ketika goal tercapai. Sebagai info tambahan, jasa pengacara biasanya diperlukan jika obyek gugatannya minimal Rp. 200 juta rupiah (sumber: hukumonline.com).

Kemudahan transaksi online secara umum menguntungkan konsumen karena konsumen dapat menghemat waktu untuk tidak datang ke toko secara fisik, dan produk/jasa yang ditawarkannya pun bisa lintas negara. Begitupun sektor perbankan, nasabah tidak perlu antri lama di bank dan ribet mengisi formulir ini itu, cukup klik dan isi data di aplikasi e-banking di smartphone. Namun, di sisi lain, terdapat celah yaitu masih adanya hak konsumen yang dilanggar dan pelaku usaha seringkali punya aturan sendiri secara sepihak yg kurang dipahami konsumen. Di samping itu, waspada terhadap tindak kejahatan di dunia siber, biasanya mengincar konsumen yang gaptek. Modus operandi yang sering terjadi: meretas email atau akun konsumen/nasabah, pencurian data pribadi dan transaksi tanpa izin, menjebak konsumen utk menyerahkan PIN dan kode akses, dsb. Waspada juga dengan kejahatan gendam yang bisa membuat konsumen menurut atas keinginan pelaku kejahatan, termasuk menyerahkan PIN dan kode akses.

Utk meningkatkan kekritisan dan kecerdasan konsumen akan hak2nya sbg konsumen, kuncinya adalah selalu update dan upgrade informasi yang berkaitan perlindungan konsumen, perhatikan dasar hukumnya. Lalu, sharing informasi dgn orang2 yg dpt dipercaya juga sangat membantu. Testimoni konsumen di beberapa media juga bisa menjadi masukan. Jikalau konsumen dirugikan, setidaknya tahu upaya2 apa yg ditempuh. Terakhir, tentu saja pikiran tidak boleh kosong dan selalu kuatkan iman agar selalu dilindungi dari berbagai kejahatan. Aamiin😇.
Sumber: halomoney.co.id. Klik Gambar agar Lebih Jelas Tulisannya
Demikian artikel blog saya, mohon maaf jika masih ada kekurangan. Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com


6 komentar:

  1. perlindungan konsumen era digital di Indonesia kyknya msh blm optimal, kdg pelaku usaha yg nakal maupun ada pihak (jago IT) yg ingin berniat jahat

    BalasHapus
  2. Iya, konsumen msh berada di pihak yg lemah, hrsnya seimbang antara konsumen & pelaku usaha. Blm lagi kejahatan siber terkadang selangkah lbh canggih dari hukum yg mengaturnya hehe..

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. untuk invasi saya setuju mas, biar orang2 pada tertarik untuk datang ke TPS, dan kalau bisa, TPS yang unik mendapat hadiah...

    Untuk Para Dipabel memang kita harus memberikan kemudahan buat mereka.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf, ini utk komen artikel terbaru sy ya ttg inovasi pemilu ya, tp slh tempat mlh nyasar di kolom komentar artikel sy ttg perlindungan konsumen, tp gpp. Ok, setuju mas, biasanya org kan senang menyebarkan hal2 yg dia rasa unik dari mulut k mulut. Nah, di antaranya melalui TPS tematik ini. Bisa jd warga yg sdh berniat golput, lalu dngr TPS di daerahnya unik, akhirnya tertarik melihat TPS tsb & berubah pikiran utk mencoblos hehe.. Utk difabel memang kualitas surat suara braille msh hrs diperbaiki, bhkn hrs dibuat versi digitalnya utk memudahkan. Thx sdh berkunjung k blog sy, semoga bermanfaat

      Hapus

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Pentingnya Cek Tekanan Angin Ban pada Sepeda Motor Secara Berkala dan Sesuai Prosedur

Bagi pengguna sepeda motor, mengecek tekanan angin ban sepeda motor harus dilakukan secara berkala (idealnya tiap dua bulan) demi keselamata...