Kasus pemadaman listrik massal (istilah asing dan kerennya blackout) yang terjadi di Pulau Jawa pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 bukanlah pemadaman listrik bergilir biasa yang hanya sebentar dan biasanya diumumkan sebelumnya di media cetak. Tapi, pemadaman listrik ini menjadi kasus nasional karena terjadi lebih dari 2 jam, tanpa pemberitahuan, wilayah pemadamannya luas, & merugikan banyak pihak.
Lalu apa penyebabnya?
Lalu apa penyebabnya?
- Menurut pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), gangguan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Ungaran dan Pemalang, Jawa Tengah. Bahkan transmisi tersebut diketahui warga sekitar meledak sebelum listrik padam (sumber: medcom.id dan tirto.id). Celakanya, gangguan tersebut merembet ke daerah lain di Pulau Jawa
- Menurut Polri, penyebabnya ada pohon yang diduga melebihi batas ketinggian dari yang telah ditetapkan. Pohon tersebut mengakibatkan lompatan listrik. Pendapat ini diperkuat oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, bahwa keberadaan pohon sengon yang terlalu besar, lalu menyenggol transmisi tersebut (sumber: tribunnews.com dan finance.detik.com). Pohon sengon merupakan pohon mahal dengan kualitas unggul, harganya bisa mencapai Rp. 1 juta per meter kubik😱, belum lagi perawatannya yang ribet dan membutuhkan biaya yang tidak murah.
Di samping itu, kejadian tersebut membuktikan memang ada masalah lain di internal PLN, diawali dari kasus korupsi direktur utama (dirut) PLN Sofyan Basir yang dikhawatirkan memengaruhi anggaran maintenance perusahaan, dilanjutkan Plt dirut PLN Sripeni Intan Cahyani yang masih beradaptasi dan tampak belum siap memimpin PLN, mengakibatkan kinerja PLN menjadi tidak optimal.
Terlepas apapun penyebabnya, kejadian tersebut merugikan banyak pihak, mulai dari yang jualan, traffic light mati, hajatan terganggu, industri merugi, layanan transportasi massal terhenti, pelayanan publik terhambat, provider bermasalah (saya sendiri kecewa sinyal WiFi mati, otomatis menggunakan data seluler ternyata sama juga bermasalah, & tahu-tahu pulsa tersedot Rp. 7 ribu), dan yang terparah terjadi kebakaran saat padam listrik dan menimbulkan korban jiwa😪).
Pihak PLN meminta maaf dan berinisiatif mengganti kerugian kepada pelanggannya dengan nilai sebesar hampir Rp. 1 triliun. Ganti rugi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN. Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa PLN harus memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pengguna jika realisasi mutu yang diberikan tidak sesuai harapan. Beberapa indikator yang digunakan adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening (sumber: cnn.indonesia.com).
Kompensasi berdasarkan pasal 6 ayat 2 (baru bisa diberikan bulan berikutnya setelah kasus terjadi, yaitu September 2019) berupa pengurangan tagihan sebesar:
a. 35 % untuk pelanggan yang terkena penyesuaian tarif listrik
b. 20 % untuk pelanggan yang tidak terkena penyesuaian tarif listrik
c. Disetarakan dengan pengurangan tagihan pada pelanggan tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama untuk pelanggan tarif tenaga listrik prabayar.
Lalu apakah itu cukup? Saya rasa tidak. PLN harus mengantisipasi kemungkinan gugatan hukum dari berbagai pihak yang dirugikan, mengingat ada banyak aturan hukum yang dilanggar oleh PLN, yaitu:
1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Ada hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang diabaikan, yaitu terdapat kerusakan produk/jasa yang dijual pelaku usaha mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen. Apalagi kerusakan tersebut diduga dipicu kelalaian pelaku usaha (pasal 4 dan 7)
- Class Action dapat diajukan oleh para konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang sama dan bersatu untuk menggugatnya (pasal 46 ayat 1 b)
UU ini diprioritaskan karena ada hubungan langsung antara hak+kewajiban pelaku usaha (PLN) dengan hak+kewajiban konsumen (pelanggan PLN)
2. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan -> PLN wajib memelihara aliran listrik secara terus-menerus (pasal 29 ayat 1 b) dan wajib mengganti kerugian kepada konsumennya jika ada kelalaian dalam servisnya (pasal 29 ayat 1 e)
3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik -> masyarakat berhak mengadukan gangguan pelayanan publik kepada ombudsman, DPR, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota (pasal 40 ayat 1)
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan -> pelanggaran terhadap asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meliputi asas kepentingan umum dan pelayanan yang baik (pasal 10 ayat1). PLN sendiri merupakan salah satu BUMN yang menjadi tanggung jawab kementerian BUMN dan ESDM, tentunya menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan
5. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan -> Pemotongan gaji karyawan dibolehkan jika karyawan sakit, bukan untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan yang memang tidak ada kaitannya dengan karyawan (pasal 93 ayat 3). Pemotongan gaji karyawan untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan (akibat keterbatasan anggaran perusahaan) bisa menjadi masalah dan pelanggaran baru yang dilakukan PLN, serta merugikan serikat pekerja PLN. Tentunya, jika memang anggaran perusahaan terbatas, lebih baik mencari pinjaman daripada melakukan langkah yang tidak etis seperti memotong gaji karyawan
6. KUH Perdata
- Jika suatu lembaga lalai dan tidak memenuhi salah satu poin dalam perikatan, maka wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut (pasal 1243)
- Ada kesepakatan para pihak tentang obyek yang diperjanjikan (listrik). Jika obyek tersebut bermasalah akibat andil kelalaian pelaku usaha, maka harus ada penyelesaian sengketanya (pasal 1320)
- Kelalaian bisa saja menyeret pelaku usaha kepada perbuatan melawan hukum dan wajib mengganti kerugian kepada konsumennya (pasal 1365)
7. KUH Pidana
Kelalaian mengakibatkan oranglain meninggal dihukum penjara maksimal 5 tahun dan kurungan maksimal 1 tahun. Kasus pemadaman listrik di Purwakarta dan Jakarta Utara mengakibatkan beberapa orang tewas terbakar (pasal 359). Memang kasusnya kebakaran rumah tapi tetap saja akar masalahnya dari pemadaman listrik yang tidak wajar tersebut dan merupakan kelalaian pihak PLN.
Gugatan hukum dapat dilakukan dengan 2 jalur:
- Pengadilan/litigasi
- Luar pengadilan/non litigasi (seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, ombudsman, dan lembaga perwakilan rakyat).
Sedangkan mengenai jumlah nilai gugatan menurut Sekjen Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Saiful Anam mengatakan angka Rp. 50 triliun merupakan angka yang pantas dan FAMI berencana menggugat PLN (sumber: www.cnnindonesia.com). Bahkan, nilai kerugian bisa saja lebih dari itu mengingat banyak pihak yang dirugikan, apalagi sampai ada yang meninggal dunia. Info terbaru, puluhan ikan koi mati saat listrik padam, pihak pengusaha ikan koi berencana menggugat PLN sebesar Rp. 150 juta (sumber: www.cnnindonesia.com).
Demikian artikel saya, kita tunggu saja bagaimana respons dari pihak PLN dan bagaimana pula kebijakan PLN ke depannya agar kejadian tersebut tidak terulang. Listrik di Indonesia belum sepenuhnya merdeka jika masih terjadi blackout di luar kewajaran. Di luar negeri, ada kejadian blackout di luar kewajaran, pejabat yang berwenang langsung mengundurkan diri, sementara di sini malah ke luar negeri😜.
Semoga saja ke depannya listrik di Indonesia benar-benar merdeka: tidak ada lagi blackout di luar kewajaran, pasokan listrik terjamin, menjangkau seluruh wilayah nusantara, memiliki energi alternatif, dan harganya (tagihan) semakin terjangkau. Begitupun PLN, semoga ke depannya semakin bersih, profesional, dan berjaya. Aamiin😇.
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
- Menurut Polri, penyebabnya ada pohon yang diduga melebihi batas ketinggian dari yang telah ditetapkan. Pohon tersebut mengakibatkan lompatan listrik. Pendapat ini diperkuat oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, bahwa keberadaan pohon sengon yang terlalu besar, lalu menyenggol transmisi tersebut (sumber: tribunnews.com dan finance.detik.com). Pohon sengon merupakan pohon mahal dengan kualitas unggul, harganya bisa mencapai Rp. 1 juta per meter kubik😱, belum lagi perawatannya yang ribet dan membutuhkan biaya yang tidak murah.
Pohon Sengon yang Terlalu Besar dan Menimpa Transmisi SUTET. Sumber: disway.id |
Terlepas apapun penyebabnya, kejadian tersebut merugikan banyak pihak, mulai dari yang jualan, traffic light mati, hajatan terganggu, industri merugi, layanan transportasi massal terhenti, pelayanan publik terhambat, provider bermasalah (saya sendiri kecewa sinyal WiFi mati, otomatis menggunakan data seluler ternyata sama juga bermasalah, & tahu-tahu pulsa tersedot Rp. 7 ribu), dan yang terparah terjadi kebakaran saat padam listrik dan menimbulkan korban jiwa😪).
Pihak PLN meminta maaf dan berinisiatif mengganti kerugian kepada pelanggannya dengan nilai sebesar hampir Rp. 1 triliun. Ganti rugi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT. PLN. Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa PLN harus memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pengguna jika realisasi mutu yang diberikan tidak sesuai harapan. Beberapa indikator yang digunakan adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening (sumber: cnn.indonesia.com).
Kompensasi berdasarkan pasal 6 ayat 2 (baru bisa diberikan bulan berikutnya setelah kasus terjadi, yaitu September 2019) berupa pengurangan tagihan sebesar:
a. 35 % untuk pelanggan yang terkena penyesuaian tarif listrik
b. 20 % untuk pelanggan yang tidak terkena penyesuaian tarif listrik
c. Disetarakan dengan pengurangan tagihan pada pelanggan tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama untuk pelanggan tarif tenaga listrik prabayar.
Lalu apakah itu cukup? Saya rasa tidak. PLN harus mengantisipasi kemungkinan gugatan hukum dari berbagai pihak yang dirugikan, mengingat ada banyak aturan hukum yang dilanggar oleh PLN, yaitu:
1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Ada hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang diabaikan, yaitu terdapat kerusakan produk/jasa yang dijual pelaku usaha mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen. Apalagi kerusakan tersebut diduga dipicu kelalaian pelaku usaha (pasal 4 dan 7)
- Class Action dapat diajukan oleh para konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang sama dan bersatu untuk menggugatnya (pasal 46 ayat 1 b)
UU ini diprioritaskan karena ada hubungan langsung antara hak+kewajiban pelaku usaha (PLN) dengan hak+kewajiban konsumen (pelanggan PLN)
2. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan -> PLN wajib memelihara aliran listrik secara terus-menerus (pasal 29 ayat 1 b) dan wajib mengganti kerugian kepada konsumennya jika ada kelalaian dalam servisnya (pasal 29 ayat 1 e)
3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik -> masyarakat berhak mengadukan gangguan pelayanan publik kepada ombudsman, DPR, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota (pasal 40 ayat 1)
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan -> pelanggaran terhadap asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, meliputi asas kepentingan umum dan pelayanan yang baik (pasal 10 ayat1). PLN sendiri merupakan salah satu BUMN yang menjadi tanggung jawab kementerian BUMN dan ESDM, tentunya menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan
5. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan -> Pemotongan gaji karyawan dibolehkan jika karyawan sakit, bukan untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan yang memang tidak ada kaitannya dengan karyawan (pasal 93 ayat 3). Pemotongan gaji karyawan untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan (akibat keterbatasan anggaran perusahaan) bisa menjadi masalah dan pelanggaran baru yang dilakukan PLN, serta merugikan serikat pekerja PLN. Tentunya, jika memang anggaran perusahaan terbatas, lebih baik mencari pinjaman daripada melakukan langkah yang tidak etis seperti memotong gaji karyawan
6. KUH Perdata
- Jika suatu lembaga lalai dan tidak memenuhi salah satu poin dalam perikatan, maka wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut (pasal 1243)
- Ada kesepakatan para pihak tentang obyek yang diperjanjikan (listrik). Jika obyek tersebut bermasalah akibat andil kelalaian pelaku usaha, maka harus ada penyelesaian sengketanya (pasal 1320)
- Kelalaian bisa saja menyeret pelaku usaha kepada perbuatan melawan hukum dan wajib mengganti kerugian kepada konsumennya (pasal 1365)
7. KUH Pidana
Kelalaian mengakibatkan oranglain meninggal dihukum penjara maksimal 5 tahun dan kurungan maksimal 1 tahun. Kasus pemadaman listrik di Purwakarta dan Jakarta Utara mengakibatkan beberapa orang tewas terbakar (pasal 359). Memang kasusnya kebakaran rumah tapi tetap saja akar masalahnya dari pemadaman listrik yang tidak wajar tersebut dan merupakan kelalaian pihak PLN.
Gugatan hukum dapat dilakukan dengan 2 jalur:
- Pengadilan/litigasi
- Luar pengadilan/non litigasi (seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, ombudsman, dan lembaga perwakilan rakyat).
Sedangkan mengenai jumlah nilai gugatan menurut Sekjen Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Saiful Anam mengatakan angka Rp. 50 triliun merupakan angka yang pantas dan FAMI berencana menggugat PLN (sumber: www.cnnindonesia.com). Bahkan, nilai kerugian bisa saja lebih dari itu mengingat banyak pihak yang dirugikan, apalagi sampai ada yang meninggal dunia. Info terbaru, puluhan ikan koi mati saat listrik padam, pihak pengusaha ikan koi berencana menggugat PLN sebesar Rp. 150 juta (sumber: www.cnnindonesia.com).
Demikian artikel saya, kita tunggu saja bagaimana respons dari pihak PLN dan bagaimana pula kebijakan PLN ke depannya agar kejadian tersebut tidak terulang. Listrik di Indonesia belum sepenuhnya merdeka jika masih terjadi blackout di luar kewajaran. Di luar negeri, ada kejadian blackout di luar kewajaran, pejabat yang berwenang langsung mengundurkan diri, sementara di sini malah ke luar negeri😜.
Semoga saja ke depannya listrik di Indonesia benar-benar merdeka: tidak ada lagi blackout di luar kewajaran, pasokan listrik terjamin, menjangkau seluruh wilayah nusantara, memiliki energi alternatif, dan harganya (tagihan) semakin terjangkau. Begitupun PLN, semoga ke depannya semakin bersih, profesional, dan berjaya. Aamiin😇.
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia, Selamat HUT ke-74, dan Merdeka (Diperingati Setiap Tanggal 17 Agustus)
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Menurut Polri, penyebabnya ada pohon yang diduga melebihi batas ketinggian dari yang telah ditetapkan. Pohon tersebut mengakibatkan lompatan listrik.
BalasHapuskalau ada sesiapa berhampiran pohon tersebut, barangkali boleh terkorban?
Korban tewas bukan akibat lompatan listrik, tapi akibat pemadaman listrik, menyalakan lilin, lupa & sakit berat juga, lalu tewas terbakar. Ada juga yang penyebab utamanya korsleting listrik bersamaan dengan pemadaman listrik, lalu 1 keluarga tewas. Thx sudah mampir & respek untuk komen pertama..
Hapusada hadiah ke kalau komen pertama, mas? hahaahah
HapusUntuk sementara doa & positive feedback dulu hehe.. Ke depannya mungkin kasih reward seperti buku. Thx
HapusInformative post great job
BalasHapusThanks
HapusThanks
BalasHapusSepertinya semua berawal dari kisruh internal PLN, termasuk kasus korupsi. Malu kalau kondisi demikian tarif listrik naik. Saya rasa kalau semua gugatan dikabulkan, PLN akan bangkrut he..
BalasHapusBisa jadi, makanya banyak yang menginginkan PLN diaudit, KPK juga masuk ke situ. Korupsi memang bisa menggerogoti anggaran perusahaan & membuat kinerja buruk. Thx
HapusKapaaan gitu Indonesia bisa hanya "cukup" aja dengan pemakaian listrik. Sepertinya masalah kelistrikan ini complicated banget deh :(
BalasHapusSemua berawal dari internal PLN yang diduga tidak beres, termasuk kasus korupsi. Dan mungkin saja mengganggu anggaran perusahaan, termasuk maintenance. Kalau maintenance bagus, saya yakin ada perawatan khusus untuk pohon raksasa sengon yang dikhawatirkan menimpa transmisi SUTET. Thx
HapusBeruntung, di tempat saya tidak ada pemadaman bergilir.
BalasHapusSyukurlah. Soalnya ini blackout massal seharian yang merugikan banyak pihak. Thx
HapusKalau ada penuntutan gitu, kira-kira pln bisa bangkrut tidak ya? Berharap semoga pengelolaan listrik bisa lebih baik lagi..
BalasHapusTerakhir yang saya baca, PLN punya modal Rp. 80 T di tahun 2019. Jika ada tuntutan yang Rp. 50 T saja dikabulkan sudah lampu kuning, belum lagi ada gugatan lainnya. Tapi kemungkinan tidak seperti itu, mengingat ini perusahaan milik negara, negara akan membantu juga nantinya demi kepentingan rakyat banyak dan hakim mempertimbangkan banyak faktor juga sebelum menjatuhkan hukuman. Semoga lebih baik lagi pengelolaan listrik ke depannya. Thx
HapusGanti rugi udah ngga ada lagi jaman sekarang mah, yang ada juga ganti untung dong ah
BalasHapusSantai bro. Sebenarnya saya juga ingin menggunakan istilah ganti untung agar menitikberatkan penggantian yang menguntungkan korban, ternyata tidak dikenal dalam KBBI dan perhatikan di bahasa ilmiah pun tidak dikenal (silakan dicek). Karena istilah ganti untung dikhawatirkan memiliki analogi penggantian keuntungan, keuntungan kok diganti... Jadi mau ga mau tetap menggunakan kata ganti rugi. Thx
HapusReally interesting .
BalasHapuswww.pink-purpledots.blogspot.com
Thanks
HapusJawa Timur sepertinya tidak merasakan Pak. Karena kebetulan saya ada grup yang isinya campur-campur dan semua sibuk berdebat perkara listrik mati.
BalasHapusAh, ternyata sebab dan akibat listrik ini mati secara massal alias blackout tidak sesepele dugaan saya.
Semoga pemerintah segera melakukan tindak lanjut dan saya menunggu informasinya di blog ini.
Terima kasih Pak.
Salam.
Masalahnya memang blackout terjadi lebih dari 2 jam tanpa pemberitahuan, dan banyak wilayah yang terkena di Jawa. Yang paling terasa dirugikan pelaku usaha UMKM dan juga adanya gangguan sistem transportasi+lalu lintas. Tapi ada juga yang diuntungkan seperti mall (punya genset). Semoga saja ada tindak lanjut. Thx sudah mampir dan sharing
HapusSubsidi tdk terlalu membantu menurut saya, krna tdk bisa mengembalikan moment seharusnya berharga, berubah menjadi nestapa
BalasHapusMungkin ke depannya lebih ke pengelolaan anggaran perusahaan yang harus lebih transparan. Ini agar pemberian subsidi lebih jelas peruntukannya. Thx sudah sharing
HapusGanti rugi asik juga klo bisa terwujud ya...tapi...tapi
BalasHapusKita lihat bulan September tagihan listrik akan dikurangi. Juga gugatan hukum yang besarannya bisa bikin PLN bangkrut hehe..., mungkin saja gugatan dikabulkan tapi nilainya tidak sebesar yang digugat. Thx
HapusAgustusnya udahan ini...belom belom saja nih hk hk
HapusKompensasi memang saat tagihan listrik bulan september 2019 bakal dikurangi. Namun yang gugatan seperti ga kedengeran lagi, seperti menguap begitu saja tergantikan dengan topik lain/pengalihan isu hehe..
Hapussemoga ga ada lagi blackout sampai berjam2 gitu,, ga kebayang gimana rasanya,, listrik mati bentaran aja suka sebel, apalagi ini..
BalasHapus-Traveler Paruh Waktu
Setuju, pelajaran buat PLN agar lebih memperhatikan maintenance termasuk anggarannya. Pohon sengon raksasa kalau dipangkas tidak akan menimpa transmisi SUTET & itu termasuk maintenance. Thx
HapusHello!! what an interesting post, thanks for sharing and I'm following you now too.
BalasHapusBlessings!!
Thx for visiting my blog & follback. Blessings for us
Hapus1 pohon sengon aja udah menggemparkan jawa bali yah.
BalasHapusSmg ganti rugi sepadan dengan derita konsumen
Ya itulah sepertinya maintenance PLN kurang memperhatikan faktor alam. Untuk ganti rugi kita lihat tagihan bulan September akan dikurangi. Itu belum termasuk gugatan yang bisa saja dikabulkan. Thx
HapusApapun masalahnya PLN wajib berbena diri baik dari atasan sampai jajaran bawah.😄😄
BalasHapusGanti rugi bukan penyelesaian yang benar kalau tidak ada perubahan dari PLN sendiri.
Intinya kita sebagai lapisan masyarakat tidak juga harus memojokan PLN lebih baik bahu membahu untuk menyelesaikan problem agar tak terulang lagi seperti yang belum lama ini terjadi..😄😄
Setuju, dimulai dari orang2 penting di atasnya harus menjadi contoh, lalu mereka harus membuat kesan yang baik terhadap konsumennya. Selama ini ada kesan PLN galak terhadap yang telat bayar tagihan, tapi ga ada reward bagi yang bayar tepat waktu, itu juga harus ada inovasi juga. Thx sudah sharing
Hapusdari kejadian mati lampu di kota besar seperti itu pasti mengakibatkan kerugian yang besar sekali! pln memang sehat=rusnya bertanggung jawab
BalasHapusYa, mengingat ada andil kelalaian PLN tidak memangkas pohon raksasa sengon yang akhirnya menimpa transmisi SUTET. Di samping itu kisruh internal PLN menurunkan kepercayaan masyarakat. Thx
Hapussekelas jakarta yang nota bene pusat bisnis indonesia bisa mati lampu kan parah banget, berapa milyar kerugian para pebisnis di jakarta ini hemmm..PLN saya curiga
BalasHapusMemang saya juga menduga ada yang ga beres di internal PLN ini, perlu diaudit entah kasus korupsi dirut sebelumnya merembet, plt dirut yang tidak siap memimpin PLN, atau memang anggaran untuk maintenance dipangkas untuk kepentingan... Thx
HapusListrik mati kemarin memang menyebalkan, disini kab. Serang Banten mati dari jam 12 siang sampai jam 10 malam. Tapi karena pakai lampu emergency jadi tidak terlalu gelap. Semoga kedepannya tidak ada mati listrik selama ini.
BalasHapusSemoga tidak terjadi lagi selama PLN-nya bersih dan profesional. Pemadaman listrik seharian itu merugikan banyak pihak, tidak sebanding dengan telat bayar listrik sehari saja yang bikin PLN geram. Tapi, geramnya PLN tidak seberapa dengan kerugian konsumen tadi. Thx sudah sharing
HapusSaya ingat betul. Saat sebagian wilayah Indonesia listriknya padam lamaaaa bangeet itu, saya merasakan hal yang kontradiktif. Lhah gimana, coba? Ada pementasan seni cahaya (SuMONAR) segala....
BalasHapusMemang merugikan, terutama bagi pelaku UMKM, penyelenggara hajatan, & event massal lainnya. Ini kejadiannya di hari minggu lagi. Thx
HapusYou're quite welcome
BalasHapusJadi ingat, hari mati listrik nasional itu berpengaruh juga pada Indonesia Saling Follow yang sedang adakan acara saling follow di Instagram, ada peserta yang mestinya sudah tayangkan poster malah telat, lalu ada pendaftar baru yang merayu masuk dengan alasan baru bisa online karena masalah listrik.
BalasHapusSaya yang jadi adminnya jelas pusing dan serba salah. Sesi 2 terjadi saat hari mati listrik nasional yang tak terprediksi, ha ha.
Itu baru acara digital, acara lain yang melibatkan publik pasti repot banget dan wajar mereka kecewa pada PLN.
Jika korupsi telah merembet pada badan usaha milik negara gitu dari atas ke vawah, maka harus dipangkas akarnya dengan menertibkan lagi sistem sekaligus pengelolaannya berikut orang-orang yang berada di dalamnya. Perawatan dan pemeliharaan itu adalah hal paling utama. Biayanya jelas tidak seberapa jika dibandingkan dengan kerugian karena lalai melakukan pemeliharaan.
Waktu itu saya belum bergabung ISF kayaknya hehe... Memang gara-gara blackout massal WiFi pun terganggu, otomatis mengandalkan data seluler, ternyata provider-nya pun gangguan. Ya sudah hampir seharian internet bermasalah. PLN sudah seharusnya memiliki solusi darurat jika blackout terjadi lagi, termasuk energi listrik cadangan. Sementara untuk biaya pemeliharaan harus dievaluasi lagi, harus menyentuh hal-hal yang detail, seperti pemangkasan pohon besar di sekitar transmisi SUTET yang jika dibiarkan bisa menimpa transmisi SUTET. Thx
Hapus