Rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan penolakan dari berbagai pihak mulai dari internal KPK, akademisi, sampai masyarakat umum.
Tentunya, kita harus melihat secara proporsional apa urgensi dan mudaratnya jika UU KPK direvisi maupun tidak direvisi? Tentunya dengan harapan dicari yang paling urgen dengan tingkat mudarat terendah, dan demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pihak tertentu. Saya akan bahas satu per satu, baik yang pro maupun kontra.
1. Alasan UU KPK perlu direvisi:
- Revisi UU KPK seharusnya sudah dilakukan sejak pemerintahan SBY, namun mendapat penolakan (bahkan oleh SBY sendiri) dan tertunda, sehingga harus dilakukan saat pemerintahan sekarang
- Menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan bahwa kinerja KPK harus selalu diawasi agar tidak melewati batas
- Menurut Arsul Sani dari komisi yang sama, menyatakan bahwa revisi UU KPK justru akan memperkuat KPK agar akuntabilitasnya (pertanggungjawaban) bisa diuji
- Pemberantasan korupsi tidak sebatas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kelas teri, tapi harus lebih fokus pada kasus korupsi kelas kakap. Ini yang masih belum jelas aturannya
- Belum ada dewan pengawas KPK seperti halnya hakim yang diawasi Komisi Yudisial, jaksa yang diawasi Komisi Kejaksaan, dan polisi diawasi Komsisi Kepolisian Nasional. Tugas dewan pengawas KPK salah satnya akan mengawasi terkait dengan penyadapan
- Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, usulan pembentukan Dewan Pengawas bertujuan sebagai penyeimbang bagi institusi yang diawasinya
- Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, banyaknya kasus yang ditelantarkan KPK selama bertahun-tahun (seperti kasus QCC di Pelindo II yang melibatkan RJ Lino) tanpa dilimpahkan ke pengadilan sebagai bukti bahwa UU KPK harus direvisi
- Masih menurut Neta S Pane, adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan KPK yang hanya mendapat predikat wajar dengan pengecualian membuktikan bahwa KPK masih tidak tertib administrasi dan tidak tertib keuangan. Ini juga sebagai bukti bahwa UU KPK harus direvisi
- Surat Pengentian Penyidikan (SP3) perlu diatur lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka yang kasusnya digantung
- Menurut akademisi dari Universitas Islam Negeri Bandung, Bambang Saputra, revisi UU KPK perlu dilakukan demi menguatkan pencegahan kasus korupsi. Selama ini KPK terlalu fokus pada penindakan kasus korupsi, tapi kurang dalam hal pencegahan. Intinya adalah menghapus stigma budaya korupsi. Beliau juga mengajak para pihak untuk tidak berburuk sangka terhadap revisi UU KPK.
2. Alasan penolakan revisi UU KPK
- Ada pihak yang tidak senang dengan eksistensi KPK berniat untuk memperlemah KPK (tujuan jangka pendek) dan menghilangkan eksistensi KPK (tujuan KPK) melalui revisi UU KPK. Siapa pihak yang tidak senang tersebut? ya sasaran objek KPK meliputi penyelenggara negara dan penegak hukum
- Mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti saat sebelum terbentuknya KPK, sama saja membuat korupsi semakin merajalela
- Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, KPK tidak pernah diajak berunding soal revisi UU KPK. Walaupun revisi undang-undang merupakan inisiatif presiden & DPR, tapi jangan lupakan pemangku kepentingan lainnya
- Adanya upaya kriminalisasi pimpinan KPK
- Bersamaan dengan pemilihan calon pemimpin baru KPK sehingga dikhawatirkan ada benturan kepentingan, bahkan berniat mengubah status dari pegawai independen menjadi Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 angka 7), demikian pula lembaganya dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah (Pasal 1 angka 3)
- Kejadian serupa pernah terjadi di era pemerintahan SBY, tapi ditolak dengan tegas oleh SBY sendiri, sehingga eksistensi KPK tetap berlanjut
- Negara maju sudah memiliki lembaga pemberantasan korupsi permanen. Jika dilemahkan, sama saja tidak ingin Indonesia menjadi negara maju dan stagnan sebagai negara berkembang
- Poin-poin lebih lengkap tentang penolakan revisi UU KPK dijelaskan pada gambar di bawah ini:
- Pembentukan Dewan Pengawas tidak dijelaskan secara khusus bagaimana strukturnya dan siapa saja yang berhak mendudukinya (Pasal 37A). Akhirnya, ketika KPK harus melakukan penyadapan harus melalui izin mereka
- Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Dewan Pengawas tidak diperlukan mengingat pengawasan internal KPK sudah tersedia melalui mekanisme Komite Etik dan Dewan Pertimbagan Pegawai untuk menilai kinerja pegawai
- Khusus LHKPN, peran KPK nantinya akan dibatasi dan hanya bisa menangani kasus yang sedang disidik oleh kepolisian atau kejaksaan (Pasal 7 Ayat 1 huruf A dan Pasal 10 A)
- Jika pasal 70C diberlakukan, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan sebagaimana ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini. Dengan demikian, UU berlaku surut dan mengakibatkan kasus lama kelas kakap yang belum selesai seperti kasus Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berpotensi untuk dihentikan😱
(Sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 9-11, & 20 September 2019, www.jpnn.com, dan akun IG resmi KPK).
Kalau saya pribadi menolak revisi UU KPK, karena sarat dengan kepentingan kelompok tertentu dan tidak mewakili kepentingan rakyat. Ini mirip-mirip kisruh RUU Permusikan lah. Eksistensi KPK selama ini membuat tidak hanya individu dan korporasi ketar-ketir, tapi juga partai politik. Wajar, jika banyak pihak (yang merasa punya power) terusik dengan eksistensi KPK dan berniat menyerang KPK dengan berbagai cara.
Sekarang, kunci utamanya ada di Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan secara bijak terkait nasib KPK tanpa ada intervensi, terutama dari partai pendukungnya. Ini kalau dianalogikan mirip-mirip dengan keputusan menaikkan harga BBM saat awal kepemimpinan beliau pada periode pertama. Kejadian ini juga terjadi awal kepemimpinan beliau tapi pada periode kedua. Semoga saja tidak salah dalam mengambil keputusan😇.
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
- Menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan bahwa kinerja KPK harus selalu diawasi agar tidak melewati batas
- Menurut Arsul Sani dari komisi yang sama, menyatakan bahwa revisi UU KPK justru akan memperkuat KPK agar akuntabilitasnya (pertanggungjawaban) bisa diuji
- Pemberantasan korupsi tidak sebatas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kelas teri, tapi harus lebih fokus pada kasus korupsi kelas kakap. Ini yang masih belum jelas aturannya
- Belum ada dewan pengawas KPK seperti halnya hakim yang diawasi Komisi Yudisial, jaksa yang diawasi Komisi Kejaksaan, dan polisi diawasi Komsisi Kepolisian Nasional. Tugas dewan pengawas KPK salah satnya akan mengawasi terkait dengan penyadapan
- Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, usulan pembentukan Dewan Pengawas bertujuan sebagai penyeimbang bagi institusi yang diawasinya
- Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, banyaknya kasus yang ditelantarkan KPK selama bertahun-tahun (seperti kasus QCC di Pelindo II yang melibatkan RJ Lino) tanpa dilimpahkan ke pengadilan sebagai bukti bahwa UU KPK harus direvisi
- Masih menurut Neta S Pane, adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan KPK yang hanya mendapat predikat wajar dengan pengecualian membuktikan bahwa KPK masih tidak tertib administrasi dan tidak tertib keuangan. Ini juga sebagai bukti bahwa UU KPK harus direvisi
- Surat Pengentian Penyidikan (SP3) perlu diatur lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka yang kasusnya digantung
- Menurut akademisi dari Universitas Islam Negeri Bandung, Bambang Saputra, revisi UU KPK perlu dilakukan demi menguatkan pencegahan kasus korupsi. Selama ini KPK terlalu fokus pada penindakan kasus korupsi, tapi kurang dalam hal pencegahan. Intinya adalah menghapus stigma budaya korupsi. Beliau juga mengajak para pihak untuk tidak berburuk sangka terhadap revisi UU KPK.
2. Alasan penolakan revisi UU KPK
- Ada pihak yang tidak senang dengan eksistensi KPK berniat untuk memperlemah KPK (tujuan jangka pendek) dan menghilangkan eksistensi KPK (tujuan KPK) melalui revisi UU KPK. Siapa pihak yang tidak senang tersebut? ya sasaran objek KPK meliputi penyelenggara negara dan penegak hukum
- Mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti saat sebelum terbentuknya KPK, sama saja membuat korupsi semakin merajalela
- Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, KPK tidak pernah diajak berunding soal revisi UU KPK. Walaupun revisi undang-undang merupakan inisiatif presiden & DPR, tapi jangan lupakan pemangku kepentingan lainnya
- Adanya upaya kriminalisasi pimpinan KPK
- Bersamaan dengan pemilihan calon pemimpin baru KPK sehingga dikhawatirkan ada benturan kepentingan, bahkan berniat mengubah status dari pegawai independen menjadi Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 angka 7), demikian pula lembaganya dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah (Pasal 1 angka 3)
- Kejadian serupa pernah terjadi di era pemerintahan SBY, tapi ditolak dengan tegas oleh SBY sendiri, sehingga eksistensi KPK tetap berlanjut
- Negara maju sudah memiliki lembaga pemberantasan korupsi permanen. Jika dilemahkan, sama saja tidak ingin Indonesia menjadi negara maju dan stagnan sebagai negara berkembang
- Poin-poin lebih lengkap tentang penolakan revisi UU KPK dijelaskan pada gambar di bawah ini:
- Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Dewan Pengawas tidak diperlukan mengingat pengawasan internal KPK sudah tersedia melalui mekanisme Komite Etik dan Dewan Pertimbagan Pegawai untuk menilai kinerja pegawai
- Khusus LHKPN, peran KPK nantinya akan dibatasi dan hanya bisa menangani kasus yang sedang disidik oleh kepolisian atau kejaksaan (Pasal 7 Ayat 1 huruf A dan Pasal 10 A)
- Jika pasal 70C diberlakukan, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan sebagaimana ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini. Dengan demikian, UU berlaku surut dan mengakibatkan kasus lama kelas kakap yang belum selesai seperti kasus Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berpotensi untuk dihentikan😱
(Sumber: Koran Pikiran Rakyat tanggal 9-11, & 20 September 2019, www.jpnn.com, dan akun IG resmi KPK).
Kalau saya pribadi menolak revisi UU KPK, karena sarat dengan kepentingan kelompok tertentu dan tidak mewakili kepentingan rakyat. Ini mirip-mirip kisruh RUU Permusikan lah. Eksistensi KPK selama ini membuat tidak hanya individu dan korporasi ketar-ketir, tapi juga partai politik. Wajar, jika banyak pihak (yang merasa punya power) terusik dengan eksistensi KPK dan berniat menyerang KPK dengan berbagai cara.
Sekarang, kunci utamanya ada di Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan secara bijak terkait nasib KPK tanpa ada intervensi, terutama dari partai pendukungnya. Ini kalau dianalogikan mirip-mirip dengan keputusan menaikkan harga BBM saat awal kepemimpinan beliau pada periode pertama. Kejadian ini juga terjadi awal kepemimpinan beliau tapi pada periode kedua. Semoga saja tidak salah dalam mengambil keputusan😇.
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english) dan ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Saya heran juga DPR begitu semangat revisi UU KPK sebenarnya mewakili siapa? Bukankah tugas DPR sebagai wakil rakyat, bukan mewakili elite politik tertentu? Semoga Presiden bisa mengambil keputusan yang adil...
BalasHapusYa itu dia, jangan sampai membela kelompok yang punya power tapi mengabaikan kepentingan rakyat. Thx
HapusI must confess that I am not following soccer like I did when I was a teenager. I am sure many of your readers find your post very interesting.
BalasHapusThanks for your appreciation. In this blog not only discuss soccer, but also animals (pets), law, innovation & and management. The last three topics indeed my educational background. Thx
Hapusmasalah corruption ini bagaikan sel cancer. kalau dari stage 1 tidak dirawat sebaiknya, maka tidak hairanlah walaupun sudah masuk stage 4, masih ramai yang tidak bersungguh untuk mengubatinya... so sad...
BalasHapusYa, sel kanker yang sepertinya masih dilindungi oleh pihak-pihak yang benci KPK. Kalau dibiarkan, korupsi bikin negara hancur secara perlahan. Thx
Hapusagreeeee 100%
HapusBaru saja Presiden RI menyetujui revisi UU KPK, walaupun ada poin-poin yang ditolak. Sudah diduga, ada demo massal berakhir ricuh di KPK. Benar, ini mirip-mirip kebijakan BBM dulu, Presiden begitu yakin menaikkan harga BBM, namun melihat kondisi malah dibatalkan akhirnya. Sikap plin plan itulah yang bikin gaduh negeri ini...
BalasHapusYa gimana lagi, kebijakan presiden harus diapresiasi. Kita lihat ke depannya bakal plin plan ga hehe..
HapusSaya menyimak artikel ini saja tapi tak mau komen krn belum mengikuti beritanya
BalasHapusBerita terbaru, presiden menyetujui revisi UU KPK walau ada beberapa poin revisi yang ditolak. Kekhawatiran akan pelemahan kinerja KPK masih ada. Thx
HapusSudah lama saya tidak baca koran soalnya tiap ke pasar kecamatan yang biasa jualan koran sekarang gak jual lagi di kios makanannya. Saya jadi gak bisa nyimak apa yang terjadi karena sejujurnya baca koran itu menyenangkan.
BalasHapusPernah baca soal KPK yang bermasalah karena dipermasalahkan, cuma bisa prihatin sekaligus kesal, negara seakan hanya dikuasai oleh segelintir kelompok tertentu yang ingin melanggengkan kekuasaannya. Saya tidak ingin Indonesia dijajah dengan cara baru.
Memang membaca koran tidak bisa tergantikan dengan berita online sekalipun hehe.. Soal KPK memang eksistensinya memberantas korupsi membuat banyak pihak yang punya power merasa resah, mulai dari institusi negara sampai parpol, sehingga banyak yang ingin KPK dimatikan lewat revisi UU KPK tersebut. Thx
HapusSaya enggak berani memilih pro yang mana. Sebab saya merasa tak memahami betul permasalahannya.
BalasHapusYang pro mengatakan bahwa uu KPK sudah usang & membuat kinerja KPK tidak terawasi jika kelewat batas. Sementara yang kontra mengatakan revisi UU KPK hanya ingin melemahkan bahkan meniadakan KPK. Semakin ramai pihak KPK tidak diajak berunding untuk revisi ini, murni hanya DPR & Presiden. Thx
HapusSebenere akan cepat selesai polemiknya manakala di paparkan, mana yang akan direvisi dan mana yang tidak..
BalasHapusAtau mana yg akan berubah jika perlu direvisi sehingga argumen masyarakat fokus pada point revisi. Sodorkan drafnya pada masyarakat juga.
Jadi masyarakat juga dicerdaskan dg isu ini, tdk ikut ikutan.. Begitu sih menurutku bang..
Setuju, juga pihak KPK, DPR, & Presiden harusnya duduk bareng untuk membahas UU KPK ini. Ini kan seperti sulit dilakukan. KPK menentang, DPR & Presiden punya pendapat sendiri, jadinya malah koar-koar di media. Thx sudah sharing
HapusMungkin pada sibuk jadi nggak bisa duduk bareng ya pak..
HapusIya itu, masing2 punya persepsi sendiri, kata DPR ini wilayah DPR & Presiden, kata KPK, stakeholder terkait revisi seperti pihak KPK wajib diajak berunding untuk merumuskan uu tsb. Sekarang dampaknya meluas ke mana2, unjuk rasa di mana2
HapusAku emang ga terlalu ngerti politik sih,,
BalasHapusaku lebih suka memantau aja hahaha
Lebih tepatnya politik hukum, karena ada kaitannya dengan undang-undang yang akan direvisi. Awam politik tapi tetap haus & kritis terhadap informasi yang sedang viral hehe.. Thx
HapusTerakhir menpora ditangkap KPK. Semoga saja kasusnya tidak digantung...
BalasHapusYa, jangan mentang2 menteri malah dilindungi. Rapor merah pada periode kedua awal kepemimpinan presiden Jokowi. Thx
Hapuswahh kecewa saya KPK malah di lemahkan, yang senang para koruptor..
BalasHapusBukan hanya koruptor, tapi mereka (yang punya power) yang benci KPK berniat mematikan KPK. Kalau revisi benar2 untuk menguatkan KPK, seharusnya pihak KPK diajak berunding merumuskan revisian tsb, ini kan ngga...Thx sudah mampir
HapusYang pasti, revisi UU KPK yang sekarang, bukanlah yang pertama melemahkan agenda pemberantasan korupsi!
BalasHapusManuver politik sering dilakukan para elit yang terganggu oleh KPK.
Koruptor memang tak pernah kehabisan cara!
Tak pernah kehabisan jurus
Ya, koruptor & pihak yang risih serta benci akan eksistensi KPK. Ketika ada ketidakadilan di negeri ini, wajar lah terjadi unjuk rasa dimana2, semoga tertib & presiden bersikap bijak. Thx
HapusHIDUP MAHASISWA
BalasHapusVox Populi Vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Suara rakyat diwakili mahasiswa yang cerdas, kritis, & mungkin menjadi pemimpin masa depan. Kalau aspirasi mereka ga dianggap, berarti sama saja membuat Tuhan marah, semoga tidak begitu. Hidup mahasiswa
HapusSaya menonton perihal revisi UU KPK ini di tivi, saya sih ngak banyak koment, soalnya saya ngikut saja yang mana banyak suaranya,hahahah...
BalasHapusTapi....suara yang mengarah kepada kebaikan dan kebenaran. :)
Suara terbanyak ya suara rakyat, diwakili oleh wakil rakyat DPR, sayangnya DPR arogan tidak memberitahu rakyat soal RUU ini, sehingga rakyat tidak percaya lagi kepada DPR, maka muncullah mahasiswa (yang cerdas, kritis, beretika) menjadi harapan terakhir rakyat. Ya, semoga saja keadilan & kebenaran yang menang. Thx
HapusSaya hanya berpikir, apakah benar-benar perlu di revisi? Pak SBY dulu menolak sampai sekarang jadi ga jalan.
BalasHapusLantas, ada teman yang bilang kalau dalam 30hari presiden ga tanda tangan alasan menolak atau tak setuju maka akan dianggap sah. Bener gak sih? Ragu sih kalau bener.....
Di sisi lain masih optimis Indonesia bakal aman, nyaman dan tenteram.
Saya pernah baca pasalnya ada pasal tentang jika 30 hari presiden ga tanda tangan, RUU maupun revisian tetap sah, tapi ada syarat tambahan: sahnya RUU maupun revisi bukan hanya dari tanda tangan presiden yang bersifat formalitas, tapi juga ada tahap perencanaan, penyusunan, & pembahasan. Dari beberapa tahap presiden tidak setuju ya tidak akan lolos RUU tersebut, ada kaitan juga dengan anggaran negara. Menurut saya, presiden juga terlalu tergesa2 mengesahkan revisi UU KPK, ga ngajak berunding pihak KPK. Thx sudah sharing
HapusMungkin pembahasan RUU KPK nya di warung kopi saja ya, biar keputusan nya jadi adem dan adil.
BalasHapusTerlalu banyak sumber berita membuat saya jadi bingung, hal yang benar-benar benar yang mana, hehehe
Itulah karena KPK tidak diajak berunding merumuskan revisian, jadinya malah koar2 di medsos, belum lagi ada saja tukang hoaks yang dengar2 bernilai bisnis tinggi juga. Thx
HapusJika dibanding institusi lain kinerja KPK masih lebih baik yah
BalasHapusYa, rakyat sendiri yang menilai banyak koruptor ditangkap setelah KPK dibentuk
HapusSulit karena setiap orang berdiri pada bidang persepsinya masing masing, ada kepentingan, ada keyakinan, ada banyak hal. Saya tidak setuju sepanjang itu melemahkan KPK, menghilangkan wibawanya, KPK harus menebas koruptor artinya harus berada diatas atau paling tidak setara dengan mereka (independent). Namun jika KPK dibawah pengawasan, benar benar "mengusik"...Persoalannya KPK harus terdiri dari wakil semua kekuatan yang tarik menarik melindungi kepentingannya masing masing...
BalasHapusSaya mendukung sepenuhnya perjuangan mahasiswa.
Setuju, intinya sih begini, kalau KPK dilibatkan dan diajak berunding merevisi UU KPK bersama DPR dan Presiden, saya yakin tidak akan terjadi konflik sampai seperti sekarang ini. Nah yang terjadi, KPK seperti tidak dianggap, DPR tidak mewakili rakyat melainkan mikirin dirinya sendiri, dan Presiden juga terlalu tergesa-gesa mengesahkan revisi UU KPK (semangat banget sih hehe..), ya sudah bikin rakyat marah, dan itu diwakili oleh mahasiswa yang kritis, cerdas, dan beretika. Jelas saya dukung. Semoga saja keadilan, kebenaran, dan keberkahan menaungi bangsa ini. Aamiin
HapusSaya mah "nolak!" Revisi bukannya menguntungkan rakyat, mikirin kepentingan sendiri doang.
BalasHapusYa, hanya menguntungkan kepentingan yang punya power dan tentu saja koruptor.. Thx
HapusTerima kasih untuk tulisan yang seimbang mas Vicky. Pemerintah berulang kali menyatakan UU KPK yg baru untuk menguatkan KPK tapi nyatanya memang banyak ketidakberesan di dalamnya.
BalasHapusSemoga presiden mengambil langkah yang bijak
Setuju, tidak beres karena pimpinan KPK terdahulu tidak dianggap & tidak diajak berunding merumuskan revisian UU kpk. DPR dengan yakinnya menyatakan itu wilayah kami & presiden. Tapi, stakeholder utama wajib dilibatkan kalau memang benar2 mewakili rakyat. Dilema buat presiden, mau nurutin keinginan rakyat atau parpol? Memang ngeselin parpol ikut2an menekan presiden. Thx sudah sharing
HapusAkhirnya presiden melunak.... Agak menarik mencermatinya
BalasHapusMelunak, tapi si bos (pemimpin parpol pengusung) inilah yang bikin dilematis. Ada istilah harus tau balas budi. Tapi jujur saja, balas budi rakyat lebih besar dari parpol.
Hapus