Pemerintah Indonesia dengan yakin memutuskan untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks anggota Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) atau istilah asingnya disingkat ISIS, yang jumlahnya sekitar 600 orang. Hal itu dilakukan setelah melihat respons penolakan masyarakat yang sangat khawatir jika dipulangkan akan membawa bibit-bibit kekerasan dan teroris baru, serta melukai orang-orang yang tidak bersalah. Bahkan, terakhir korbannya adalah seorang balita yang mengalami cedera cukup serius yang membutuhkan pemulihan yang lama😱.
Secara kemanusiaan, hal tersebut sangatlah tepat. Bagaimanapun kepentingan dan perasaan masyarakatlah yang harus diprioritaskan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Lalu, bagaimana menurut perspektif hukum? adakah konflik hukumnya? Menarik karena kasus ini tidak hanya berkaitan dengan hukum nasional, tetapi juga hukum internasional yang sangat mungkin bisa bertentangan. Saya coba telaah satu per satu:
1. Status kewarganegaraan
- Para anggota eks NIIS menjadi bukan WNI karena mereka sendiri dengan kesadarannya melepaskan kewarganegaraan dan juga karena bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan untuk tugas negara serta tanpa alasan sah. Hal ini diatur dalam pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Di samping atas kesadaran sendiri, status kewarganegaraan dapat hilang jika secara sukarela tunduk pada dinas tentara asing/negara asing/bagian dari negara asing tersebut, serta memiliki paspor dari negara asing
- Konflik hukum pun timbul karena Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional yang sering membahas kejahatan lintas negara, mempermasalahkan istilah dinas tentara asing/negara asing/bagian dari negara asing pada pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006. Pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana dengan NIIS, apakah termasuk dinas tentara asing/negara asing/bagian dari negara asing? PBB menyatakan bahwa NIIS adalah kelompok teroris/pemberontak, bukanlah kedinasan asing yang tunduk pada negara asing yang sah, sehingga pasal 23 bisa diperdebatkan. Solusi ya harus ada inisiatif dari presiden untuk segera merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006, karena jika tidak, bisa menjadi celah eks anggota NIIS untuk melakukan gugatan hukum karena pihak NIIS masih menganggap diri mereka negara
2. Tetap dipulangkan tetapi diproses hukum dan deradikalisasi
- Mencegah mereka bergabung dengan kelompok baru di negara tujuan
- Mencegah mereka memaksa ke Indonesia lewat jalur ilegal
- Dua poin di atas berpotensi terjadi karena kurang pengawasan dari pemerintah Indonesia jika mereka dibiarkan terlunta-lunta di negara tujuan eks anggota NIIS
- Memperhatikan faktor kemanusiaan, khususnya nasib anak-anak dari eks anggota NIIS
- Dipulangkan tapi diproses hukum, deradikalisasi, & dibina secara khusus
3. Domisili eks anggota NIIS
- Hukum internasional melarang seorang manusia berstatus tanpa kewarganegaraan
- Masalahnya, jika eks anggota NIIS ini ditolak kembali ke negara asalnya, lalu ke mana mereka akan bertempat tinggal? Siapa yang mau menerimanya? Jika tidak ada yang menerimanya apa disebut melanggar hukum & Hak Asasi Manusia? Apa tidak akan timbul masalah keamanan global (tersangkut kasus hukum lain) yang membuat negara asal secara tidak langsung untuk ikut bertanggung jawab? Dilematis memang
4. Status pengungsi atau bukan?
- Ada yang berpendapat status hukum WNI yang bergabung dengan NIIS adalah pengungsi, tapi ada juga yang berpendapat sebaliknya
- Mengacu pada Konvensi Status Pengungsi 1951, pendatang yang berstatus sebagai pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal karena akan membahayakan keselamatan mereka
- Jika mereka menyalahgunakan visa dan dideportasi ke negara asal, maka negara asal tidak punya alasan untuk menolak mereka. Terlihat dengan jelas aturan ini berpotensi bertabrakan dengan UU Kewarganegaraan
5. Konflik kepentingan negara tujuan vs negara asal
- Eks anggota NIIS jika dibiarkan pulang ke Indonesia berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan negara tujuan eks anggota NIIS seperti Suriah, Turki, Irak, dan sebagainya, yang tentu saja memiliki hukum nasionalnya masing-masing. Bagaimanapun negara tujuan tadi juga punya hak untuk memutuskan nasib eks anggota NIIS
- Sikap Indonesia menolak kepulangan eks anggota NIIS ini cukup meredakan konflik kepentingan tersebut
- Perlu ada kerja sama hukum internasional yang lebih intens antara Indonesia dengan negara-negara tujuan eks anggota NIIS, terutama dalam memberantas terorisme dan kejahatan kemanusiaan lainnya
6. Menyeret negara-negara yang mendukung tumbuhnya NIIS
- Inilah akar masalahnya yang harus diberantas dan digugat ke Mahkamah Internasional. Dibutuhkan keseriusan, keberanian dan kerja sama negara-negara di seluruh dunia yang serius memberantas terorisme. Apalagi negara-negara pendukung NIIS memiliki power yang kuat
- Tidak hanya itu saja, status hukum eks anggota NIIS harus diperjelas di Mahkamah Internasional agar tdak menimbulkan konflik kepentingan antar negara dan perbedaan persepsi.
Terorisme memang menjadi masalah internasional yang harus diatasi secara bersama-sama oleh negara-negara yang benar-benar serius memberantas terorisme. Langkah tersebut sudah pasti akan mendapat gangguan dari negara-negara pendukung terorisme (secara diam-diam). Terobosan hukum internasional diperlukan untuk mengatasi terorisme, termasuk nasib eks anggota NIIS. Tentunya hukum nasional pun harus selalu di-update agar selaras dengan hukum internasional. Saya percaya, Indonesia termasuk salah satu negara yang sangat serius memberantas terorisme dan pemerintah diharapkan mengeluarkan keputusan yang tepat untuk menyikapi nasib WNI eks anggota NIIS.
1. Status kewarganegaraan
- Para anggota eks NIIS menjadi bukan WNI karena mereka sendiri dengan kesadarannya melepaskan kewarganegaraan dan juga karena bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan untuk tugas negara serta tanpa alasan sah. Hal ini diatur dalam pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Di samping atas kesadaran sendiri, status kewarganegaraan dapat hilang jika secara sukarela tunduk pada dinas tentara asing/negara asing/bagian dari negara asing tersebut, serta memiliki paspor dari negara asing
- Konflik hukum pun timbul karena Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional yang sering membahas kejahatan lintas negara, mempermasalahkan istilah dinas tentara asing/negara asing/bagian dari negara asing pada pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006. Pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana dengan NIIS, apakah termasuk dinas tentara asing/negara asing/bagian dari negara asing? PBB menyatakan bahwa NIIS adalah kelompok teroris/pemberontak, bukanlah kedinasan asing yang tunduk pada negara asing yang sah, sehingga pasal 23 bisa diperdebatkan. Solusi ya harus ada inisiatif dari presiden untuk segera merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006, karena jika tidak, bisa menjadi celah eks anggota NIIS untuk melakukan gugatan hukum karena pihak NIIS masih menganggap diri mereka negara
2. Tetap dipulangkan tetapi diproses hukum dan deradikalisasi
- Mencegah mereka bergabung dengan kelompok baru di negara tujuan
- Mencegah mereka memaksa ke Indonesia lewat jalur ilegal
- Dua poin di atas berpotensi terjadi karena kurang pengawasan dari pemerintah Indonesia jika mereka dibiarkan terlunta-lunta di negara tujuan eks anggota NIIS
- Memperhatikan faktor kemanusiaan, khususnya nasib anak-anak dari eks anggota NIIS
- Dipulangkan tapi diproses hukum, deradikalisasi, & dibina secara khusus
3. Domisili eks anggota NIIS
- Hukum internasional melarang seorang manusia berstatus tanpa kewarganegaraan
- Masalahnya, jika eks anggota NIIS ini ditolak kembali ke negara asalnya, lalu ke mana mereka akan bertempat tinggal? Siapa yang mau menerimanya? Jika tidak ada yang menerimanya apa disebut melanggar hukum & Hak Asasi Manusia? Apa tidak akan timbul masalah keamanan global (tersangkut kasus hukum lain) yang membuat negara asal secara tidak langsung untuk ikut bertanggung jawab? Dilematis memang
4. Status pengungsi atau bukan?
- Ada yang berpendapat status hukum WNI yang bergabung dengan NIIS adalah pengungsi, tapi ada juga yang berpendapat sebaliknya
- Mengacu pada Konvensi Status Pengungsi 1951, pendatang yang berstatus sebagai pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal karena akan membahayakan keselamatan mereka
- Jika mereka menyalahgunakan visa dan dideportasi ke negara asal, maka negara asal tidak punya alasan untuk menolak mereka. Terlihat dengan jelas aturan ini berpotensi bertabrakan dengan UU Kewarganegaraan
5. Konflik kepentingan negara tujuan vs negara asal
- Eks anggota NIIS jika dibiarkan pulang ke Indonesia berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan negara tujuan eks anggota NIIS seperti Suriah, Turki, Irak, dan sebagainya, yang tentu saja memiliki hukum nasionalnya masing-masing. Bagaimanapun negara tujuan tadi juga punya hak untuk memutuskan nasib eks anggota NIIS
- Sikap Indonesia menolak kepulangan eks anggota NIIS ini cukup meredakan konflik kepentingan tersebut
- Perlu ada kerja sama hukum internasional yang lebih intens antara Indonesia dengan negara-negara tujuan eks anggota NIIS, terutama dalam memberantas terorisme dan kejahatan kemanusiaan lainnya
6. Menyeret negara-negara yang mendukung tumbuhnya NIIS
- Inilah akar masalahnya yang harus diberantas dan digugat ke Mahkamah Internasional. Dibutuhkan keseriusan, keberanian dan kerja sama negara-negara di seluruh dunia yang serius memberantas terorisme. Apalagi negara-negara pendukung NIIS memiliki power yang kuat
- Tidak hanya itu saja, status hukum eks anggota NIIS harus diperjelas di Mahkamah Internasional agar tdak menimbulkan konflik kepentingan antar negara dan perbedaan persepsi.
Terorisme memang menjadi masalah internasional yang harus diatasi secara bersama-sama oleh negara-negara yang benar-benar serius memberantas terorisme. Langkah tersebut sudah pasti akan mendapat gangguan dari negara-negara pendukung terorisme (secara diam-diam). Terobosan hukum internasional diperlukan untuk mengatasi terorisme, termasuk nasib eks anggota NIIS. Tentunya hukum nasional pun harus selalu di-update agar selaras dengan hukum internasional. Saya percaya, Indonesia termasuk salah satu negara yang sangat serius memberantas terorisme dan pemerintah diharapkan mengeluarkan keputusan yang tepat untuk menyikapi nasib WNI eks anggota NIIS.
Sumber Foto: jalantikus.com. Pesan Moral Bahasa Sunda (Tulisan Berwarna Kuning) Ide dari Penulis Sendiri yang Artinya Jangan Ikut ISIS |
Terakhir, artikel ini ditutup dengan kutipan menarik dari seorang peneliti terorisme, Dete Aliah: "radikalisme tidak bisa diukur dengan penampilan karena adanya di alam pikiran. Maka, cara mengatasinya harus menggunakan berbagai metode dalam jangka waktu yang lebih panjang". Jadi, tidak sebatas melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga melibatkan bidang lain, seperti pendekatan agama, moral, psikologi, kejiwaan, ekonomi, kemanusiaan, dan sebagainya....
Sumber: Koran Kompas tanggal 15 Februari 2020, koran Pikiran rakyat tanggal 17 Februari 2020, https://www.cnnindonesia.com, dan https://kolom.tempo.co.
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com