A. Aspek Yuridis
1. Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang dikabulkannya gugatan (uji materi) dari Tony Richard Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), berupa pembatalan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan disambut gembira oleh masyarakat. Putusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis hakim, yaitu hakim agung Supandi, dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi. Ketiga hakim tersebut pantas disebut pahlawan karena benar-benar membela kepentingan rakyat kecil. Proses hukum yang selama ini terjadi seringkali tidak berpihak pada rakyat kecil, tapi kasus ini membuktikan sebaliknya. Dan juga respek atas inisiatif pihak penggugat yang sepertinya mewakili keresahan masyarakat umum tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang cenderung sepihak, naiknya 2 kali lipat, dan tidak disurvei terlebih dahulu
2. Hakim menilai pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan pasal:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 23 (pengelolaan keuangan negara harus transparan), pasal 28 (hak warga negara mendapatkan kesehatan), dan pasal 34 (negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
- Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 2 (harus memenuhi asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial), pasal 4 (prinsip keterbukaan, kehati-hatian, dan jelas peruntukannya), serta pasal 17 (besarnya iuran harus memperhatikan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak)
- UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 2 (BPJS harus menganut asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), pasal 3 (BPJS harus memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak), dan pasal 4 (prinsip keterbukaan, kehati-hatian, dan jelas peruntukannya)
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4 dan 5 (hak warga atas kesehatan tanpa ada diskriminasi atau perbeadaan pelayanan), serta pasal 171 (minimal 2/3 dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah untuk pelayanan kesehatan
3. Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 34 ayat:
(1) Iuran bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
a. Rp. 42000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas III
b. Rp. 11000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas II
c. Rp. 160000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas I
(2) Besaran iuran pada ayat (1) berlaku mulai bulan Januari 2020
(Sumber: liputan 6.com).
1. Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang dikabulkannya gugatan (uji materi) dari Tony Richard Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), berupa pembatalan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan disambut gembira oleh masyarakat. Putusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis hakim, yaitu hakim agung Supandi, dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi. Ketiga hakim tersebut pantas disebut pahlawan karena benar-benar membela kepentingan rakyat kecil. Proses hukum yang selama ini terjadi seringkali tidak berpihak pada rakyat kecil, tapi kasus ini membuktikan sebaliknya. Dan juga respek atas inisiatif pihak penggugat yang sepertinya mewakili keresahan masyarakat umum tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang cenderung sepihak, naiknya 2 kali lipat, dan tidak disurvei terlebih dahulu
2. Hakim menilai pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan pasal:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 23 (pengelolaan keuangan negara harus transparan), pasal 28 (hak warga negara mendapatkan kesehatan), dan pasal 34 (negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
- Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 2 (harus memenuhi asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial), pasal 4 (prinsip keterbukaan, kehati-hatian, dan jelas peruntukannya), serta pasal 17 (besarnya iuran harus memperhatikan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak)
- UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 2 (BPJS harus menganut asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), pasal 3 (BPJS harus memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak), dan pasal 4 (prinsip keterbukaan, kehati-hatian, dan jelas peruntukannya)
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4 dan 5 (hak warga atas kesehatan tanpa ada diskriminasi atau perbeadaan pelayanan), serta pasal 171 (minimal 2/3 dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah untuk pelayanan kesehatan
3. Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 34 ayat:
(1) Iuran bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
a. Rp. 42000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas III
b. Rp. 11000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas II
c. Rp. 160000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas I
(2) Besaran iuran pada ayat (1) berlaku mulai bulan Januari 2020
(Sumber: liputan 6.com).
Sumber Meme Logo: akun Ig @memesqualitty |
B. Dampak
1. Dengan adanya putusan MA tersebut, maka pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak berlaku dan iuran dikembalikan ke kondisi semula, yaitu:
a. Rp. 25500 per orang per bulan untuk pelayanan kelas III
b. Rp. 51000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas II
c. Rp. 80000 per orang per bulan untuk pelayanan kelas I
2. Putusan MA bersifat mengikat, memiliki kekuatan hukum, dan wajib dipatuhi pihak tergugat
3. Kelebihan iuran BPJS Kesehatan selama tiga bulan terakhir wajib dikembalikan secara penuh. Jika tidak dilaksanakan, maka dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdekat
4. Wajib ada perbaikan di internal BPJS Kesehatan, terutama dalam hal transparansi keuangan, menginngat anggarannya dari negara dan iuran peserta juga. Misal: besaran gaji dan tunjangan direksi, peruntukan anggaran secara jelas, utang yang sudah dibayarkan, utang yang masih belum dibayar, inovasi pelayanan (belum ada gebrakan), klaim yang dibayarkan ke rumah sakit, dan sebagainya. Selama ini cenderung tertutup seolah-olah menjadi rahasia perusahaan
5. Ibarat bisnis, BPJS Kesehatan kehilangan salah satu pemasukan dan harus dicari cara lain untuk mendapatkan pemasukan pengganti
6. Ada kekhawatiran beberapa pelayanan/fasilitas BPJS Kesehatan dikurangi bahkan ditiadakan jika tidak ada pemasukan pengganti
7. Karena ada kaitannya juga dengan anggaran negara, maka Kementerian Keuangan harus mengkaji berapa besaran pemasukan yang hilang, defisit yang terjadi, dan ikut memberikan saran agar BPJS Kesehatan tetap survive
8. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa akar masalah (defisit) BPJS Kesehatan bukanlah di besaran iuran, melainkan rendahnya peserta (bukan penerima bantuan iuran/non-PBI) membayar iuran. Jadi ke depannya harus dipikirkan bagaimana meningatkan kesadaran para peserta akan kewajibannya membayar iuran tepat waktu. Kalau perlu sanksinya dipertegas bagi peserta yang menunggak iuran
(Sumber: Koran Pikiran Rakyat 11 Maret 2020).
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
3. Kelebihan iuran BPJS Kesehatan selama tiga bulan terakhir wajib dikembalikan secara penuh. Jika tidak dilaksanakan, maka dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdekat
4. Wajib ada perbaikan di internal BPJS Kesehatan, terutama dalam hal transparansi keuangan, menginngat anggarannya dari negara dan iuran peserta juga. Misal: besaran gaji dan tunjangan direksi, peruntukan anggaran secara jelas, utang yang sudah dibayarkan, utang yang masih belum dibayar, inovasi pelayanan (belum ada gebrakan), klaim yang dibayarkan ke rumah sakit, dan sebagainya. Selama ini cenderung tertutup seolah-olah menjadi rahasia perusahaan
5. Ibarat bisnis, BPJS Kesehatan kehilangan salah satu pemasukan dan harus dicari cara lain untuk mendapatkan pemasukan pengganti
6. Ada kekhawatiran beberapa pelayanan/fasilitas BPJS Kesehatan dikurangi bahkan ditiadakan jika tidak ada pemasukan pengganti
7. Karena ada kaitannya juga dengan anggaran negara, maka Kementerian Keuangan harus mengkaji berapa besaran pemasukan yang hilang, defisit yang terjadi, dan ikut memberikan saran agar BPJS Kesehatan tetap survive
8. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa akar masalah (defisit) BPJS Kesehatan bukanlah di besaran iuran, melainkan rendahnya peserta (bukan penerima bantuan iuran/non-PBI) membayar iuran. Jadi ke depannya harus dipikirkan bagaimana meningatkan kesadaran para peserta akan kewajibannya membayar iuran tepat waktu. Kalau perlu sanksinya dipertegas bagi peserta yang menunggak iuran
(Sumber: Koran Pikiran Rakyat 11 Maret 2020).
Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com
Itu gambar logo Playstation ya😜. Salut dengan hakim yang memperhatikan kepentingan rakyat
BalasHapusBetul biar kekinian hehe.. Ya, hakim yang seperti disebutkan di atas bisa dikatakan langka di negeri ini
HapusOk. Sukses dengan domain TLD barunya
HapusTks🙏🏻
Hapusini jadi isu viral di sana kah,mas?
BalasHapuslumayan viral kak
HapusJelas, karena iuran jaminan kesehatan naiknya 2 kali lipat tanpa disurvei terlebih dulu, cenderung sepihak. Jelas putusan MA membatalkan kenaikan iuran disambut gembira
HapusIuran BPJS Kesehatan yang batal naik ini tentu saja merupakan suatu kabar bahagia bagi kita semua. Hanya saja saya agak bingung dengan bagaimana cara pengembalian uang yang sudah terlanjur dibayarkan selama tiga bulan dengan tarif yang dua kali lipat. Masa iya harus ke kantor BPJS Kesehatan buat minta pengembalian. Hehehe.
BalasHapusSelain itu, memang benar seharusnya tarif iuran BPJS Kesehatan yang batal naik ini juga diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk patuh membayar iurannya setiap bulan. Jangan hanya jadi anggota BPJS Kesehatan untuk pengobatan gratis, eh pas sembuh malah gak mau bayar iuran.
Yang membuat bingung mungkin uang kenaikan tersebut sudah dibayarkan untuk klaim rumah sakit. Ibarat gali lubang tutup lubang. Tapi, pasti ada solusinya. Memang BPJS ini bukan perkara bayar saat sakit saja, tapi ketika sehat masuknya sedekah dan mensubsidi yang sakit. Dinamakan asas gotong royong. Tapi, banyak orang yang mindsetnya untung rugi, hanya mau bayar saat sakit saja. Perlu ada sanksi tegas
Hapusini di berita online disangkut pautkan dengan corona juga deh hehe
BalasHapusCorona sedang viral. Kalau berita dikaitkan dengan Corona jadi ikut terkenal...
HapusLately we don't see very often persons that protect common people or put them before money earning decisions. That really makes them heroes nowadays! I am glad for you and for all the persons that will get help with this decisions.
BalasHapusI agree with you. sometimes money becomes everything. Large investors are taken into consideration while small people are abandoned. But exceptions to this case. hopefully it can be consistent. Thx
HapusGlad to hear about this cancellation :)
BalasHapusCongratulations!
this is not the victory of the judge, but the victory of the people over the unilateral decision of the authorities. Thx
Hapusso great post;)
BalasHapusThx
HapusSuch a great decision!
BalasHapusKisses, Paola.
Expressyourself
Yes, that's the victory of the people too
HapusBtw aku ikut senang bpjs nggak jd naik. Wkwk
BalasHapusBetul, itu adalah kemenangan rakyat
HapusIya mas. Rasanya seneng bgt, karena sempat ketar ketir naiknya nggak tanggung2.. Hhh
HapusKalau naiknya 20 persen mungkin dimaklum ya, ini kan 100 persen & sepihak lagi, tidak disurvei dulu, direksinya mungkin lagi ngelawak hehe...
Hapussemoga hal ini tdk berdampak yg merugikan salah satu pihak
BalasHapusNah, kemungkinan internal BPJS cukup dibuat pusing akibat berkurangnya pemasukan. Perlu dicari solusinya
HapusLegaa masyarakat dengan putusan ini. Thanks informasinya lengkap jelas banget dasar hukumnya di sini.
BalasHapusTapi apakah mungkin pembatalan ini bersifat sementara ya?
Maksudnya, apa mungkin bisa naik lagi dengan alasan bpjs colaps
Putusan ini tetap. Cuma masalahnya si pihak BPJS mau patuh atau ngga. Kita tunggu itu kelebihan iuran yang 3 bulan balik lagi ngga hehe..
HapusBtw bpjs bisa ditarik ya om duitnya? mungkin bsa kasih penjelasan om untuk next artikel hihi
BalasHapusJelas bisa ditarik karena pasal tentang besaran kenaikan dibekukan & otomatis kembali ke sebelum dinaikkan. Tapi, pihak BPJS bandel ga. Kalau bandel siap2 digugat lagi
HapusKalo ngikut di media katanya yang kelebihan 3 bulan gak dikembalikan pak
BalasHapusWah. Padahal jelas2 menurut putusan MA kelebihan iuran harus dikembalikan dan pasal kembali sebelum ada kenaikan? Atau mungkin menjadi cashback untuk tagihan bulan2 berikutnya hehe..
HapusIuran yang kemarin wajib dikembalikan, wah ikut senang saya. Berarti tak perlu bayar iuran lagi untuk beberapa bulan.
BalasHapusPutusan MA seperti itu. Semoga saja pihak BPJS patuh & tidak ngeles. Kalau ga bisa mengembalikan, ya iuran 3 bulan ke depan gratis
HapusSetuju kalau iuran bpjs batal naik.
BalasHapusSebenarnya ekonomi warga Indonesua masih banyak yang hidup pas-pasan, kok malah dinaikkan tarif iurannya.
Wah, baru muncul mas, masih aktif ngeblog?
HapusYa itulah yang saya sesalkan kok naikin tarif sepihak, tidak disurvei, warga tidak didengar aspirasinya. Mending BPJS ada gebrakan inovasinya ini kan tetap saja sistem antrean masih jadul, kasarnya naikin iuran hanya cari gampangnya aja buat nutupin utang. Jadi wajar banyak yang terzalimi. Bersyukur di negeri ini masih ada hakim yang adil
Itu, betul sekali 👌.
HapusJika pihak bpjs sebelumnya tanpa sosialisasi dan minta dengar pendapat masyarakat terlebih dahulu akan kesanggupan tidaknya masyarakat membayar kenaikan iuran bpjs .., itu bisa dikatakan tidak adil dan sangat memberatkan keuangan warga.
Semoga aspirasi mas Vicky didengar pelayanan bpjs ditingkatkan.
Juga mutu obat generik lebih ditingkatkan.
Blog lamaku tripofmine sudah vakum karena keterbatasan waktu mengeksplore lokasi wisata dari satu kota ke kota lainnya.
Selain keterbatasan waktu juga keterbatasan dana untuk itu alias miss queen .. ,hi hi hi 😁🤭
Semoga demikian, karena intisari artikel saya tentang kritik+saran terhadap pelayanan BPJS Kesehatan sudah beberapa kali dikirim ke akun resmi BPJS Kesehatan dan direspons adminnya juga. Tapi ga tau diserahkan ke bagian internal BPJS serta dibaca ga hehe.. Waduh, sayang sekali blognya vakum. Ya semoga saja rezeki tetap lancar dan berkah ya mas, dari bidang lainnya. Aamiin
Hapusdan skg semua jadi serba naik om :) bsa dibuat mungkin aspek kenaikan dollar dan lemahnya rupiah. gmana pandangan nya om hehe
BalasHapusBetul, belum lagi dekatn Ramadan, tambah naik aja apa-apanya, tinggal harga diri rakyat yang belum naik hehe.. Menarik juga usulannya, lebih ke topik ekonomi, tapi bisa masuk cakupan blog ini karena ekonomi juga meliputi manajemen. Mungkin judul artikelnya Pengaruh Kebrutalan Virus Korona terhadap Nilai Tukar Rupiah hehe..
HapusIya.. Pas lagi diumumin sm pk hakim di tv kebetulan pas sy lagi nonton,, seneng banget krna keputusannya sangat adil, kebetulan sy ikut yg kelas 2 dan rutin membayar, kerasa juga karna ada 3 orang yg ikut bpjs,semoga bisa balik lgi kyk dulu....
BalasHapusBetul. Ke depannya anggaran BPJS memang harus ditingkatkan kalau memang putusan ini benar-benar konsisten dilaksanakan
HapusGreat post, love it!
BalasHapusIf you want that we follow each other let me know by leaving a comment on my post --> https://beautyshapes3.blogspot.com/2020/03/croatian-literature-what-to-read-during.html
Thanks
HapusAlhamdulillah tidak jadi naik iuran BPJS, soalnya keluarga saya kelas dua, dari yang tadinya 51 ribu dikali 4 orang jadi 204 ribu, kemarin bayar 440 ribu perbulan, sangat memberatkan.
BalasHapusSemoga saja BPJS Kesehatan taat terhadap putusan MA tersebut. Cuma ada kekhawatiran kalau BPJS Kesehatan tekor tentunya harus ada bantuan anggaran. Jangan sampai layanan yang belum maksimal malah banyak yang ditiadakan
Hapussaya masih pakai BPJS dan sepertnya sangat membantu saya dan keluarga, semoga BPJS tetap berjaya dan melayani masyarakat dengan baik
BalasHapusSiap. Terlepas dari kelemahannya, BPJS sangat membantu kita. Kalaupun tetap sehat dan tidak dimanfaatkan, setidaknya menjadi sedekah karena dana dialihkan dan mensubsidi yang sakit
Hapus