All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Pro-Kontra Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksin Covid-19

IWA

Selasa, 06 Juli 2021

Pro-Kontra Sanksi Pidana bagi Penolak Vaksin Covid-19

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana di Indonesia meliputi penjara (tindak pidana berat), kurungan (tindak pidana ringan/pelanggaran), dan denda. Khusus denda, bisa untuk menggantikan hukuman kurungan, tapi tidak bisa menggantikan hukuman penjara.


Baru-baru ini pemerintah mewajibkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan sebanyak 2 kali secara bertahap, gratis, dan dihubungi lewat SMS/WA. Program tersebut mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2021 dan berlangsung sampai sekarang. Khusus tenaga medis ditargetkan selesai bulan April 2021 (sumber: kesehatan.kontan.co.id). Sedangkan untuk warga biasa masih berlangsung sampai sekarang. Sampai bulan Juni 2021 saja, masih banyak warga yang belum menerima SMS/WA soal vaksin Covid-19. Tentunya ketika program vaksinasi Covid-19 massal gratis mulai digalakkan, mendapatkan antusias yang luar biasa dari masyarakat sehingga kuotanya pun dibatasi demi mencegah kerumunan melalui pendaftaran online (siapa cepat dia dapat). Bahkan, program vaksinasi Covid-19 massal gratis di beberapa puskesmas ditunda sementara akibat banyak tenaga kesehatan yang tertular virus Covid-19😱.

 

Mengapa warga begitu antusias dengan program vaksinasi covid-19 massal gratis? 

1. Jelas, sekarang lonjakan kasus Covid-19 luar biasa (serangan gelombang kedua)

2. Bayangkan saja jika harus vaksin Covid-19 secara mandiri di klinik swasta harus mengeluarkan biaya dengan total sekitar Rp. 643 ribu untuk 2 kali suntik di waktu yang berbeda (2 tahap)

3. Warga mulai sadar pentingnya vaksin Covid-19 untuk imunitas tubuh saat menghadapi Covid-19. Kalaupun akhirnya  terpapar virus Covid-19, risikonya bisa lebih minimal walau memang banyak faktor nantinya apakah risikonya bisa minimal atau tetap berat

4. Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan layanan publik, seperti pembuatan/perpanjangan SIM, pembuatan SKCK, kuliah, sampai syarat administrasi CPNS. Syarat tersebut menjadi perdebatan karena terlalu dini untuk diterapkan mengingat program vaksinasi massalnya pun masih sangat terbatas dan target vaksinasi massal masih di bawah 50 %.


Sejauh ini, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih jauh dari ideal, di bawah 50 % dari jumlah warga kota (anjuran Organisasi Kesehatan Dunia/WHO adalah di atas 50 %, seperti yang sudah dilakukan banyak negara-negara maju di Eropa). Di tempat tinggal saya (Kota Cimahi) baru 13 % dari jumlah warga Kota Cimahi, sangat jauh dari ideal. Tentunya mulai bulan Juni 2021, pemerintah pusat menggalakkan program 1 juta vaksinasi Covid-19 per hari. Untuk mendukung program tersebut, di beberapa tempat tidak mensyaratkan penerima vaksin harus sesuai domisili.


Adapun prioritas penerima vaksin corona berusia 18-59 tahun, dengan prioritas profesi:

1. Kelompok garda terdepan dan pelayanan publik: tenaga medis, paramedis, perawat, polisi, tentara, petugas hukum

2. Tokoh agama / masyarakat dan perangkat daerah, RT, dusun dan kelurahan

3. Pendidik dari semua tingkatan

4. Aparatur pemerintah pada umumnya

5. Prioritas terakhir adalah masyarakat umum lainnya yang berusia 18 hingga 59 tahun dan memenuhi syarat. Diutamakan untuk masyarakat di zona merah dan hitam, serta tingkat interaksinya tinggi. Diprediksi akan dimulai bulan April 2021.


* Khusus masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun dan lansia yang berusia di atas 59 tahun harus menunggu uji klinis

(Sumber: Koran Kompas, 28 November 2020 dan kompas.com).


Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia produksi Sinovac dan PT. Bio Farma  telah mendapatkan izin penggunaan vaksin darurat dari Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mengingat pentingnya program vaksinasi Covid-19 untuk individu dan juga memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi, serta telah dipertanggung jawabkan oleh pihak berwenang, maka sifatnya menjadi wajib dan memaksa (sumber: kabar24.bisnis.com). Sebagai warga negara yang baik, kewajiban tersebut tentunya harus dipatuhi dan dilaksanakan, sehingga jika dilanggar akan mendapatkan sanksi hukum, masuknya pelanggaran (tindak pidana ringan).


Pemerintah sendiri ini menyatakan bahwa sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 merupakan ultimum remidium (upaya terakhir pemberian hukuman) jika norma hukum lainnya (yang lebih persuasif) tidak berfungsi.  


Sanksi hukum bagi penolak vaksin Covid-19 diatur dalam:

1. Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa bagi warga yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi  penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda maksimal Rp. 100 juta


2. Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, bahwa bagi siapapun yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam penjara maksimal 1 tahun dan atau denda maksimal Rp. 1 juta


3. Pasal 14 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, bahwa vaksinasi diwajibkan bagi warga yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin dan memenuhi syarat tentunya. Akan ada sanksi administratif jika dilanggar:

- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial/bantuan sosial

- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan (ada sertifikat khusus tanda sudah divaksin untuk syarat juga dalam administrasi pemerintahan dan event besar nantinya)

- Denda.


Di Jakarta, aturan tersebut diperkuat dengan lahirnya peraturan daerah. Termasuk di dalamnya hukuman bagi warga pasien Covid-19 yang kabur dari rumah sakit dan masalah penolakan jenazah yang meninggal akibat Covid-19.


Aturan tersebut (khususnya yang berkaitan dengan sanksi pidana) menimbulkan perbedaan argumen, baik yang pro maupun kontra. Semuanya memiliki alasan yang kuat dan patut diapresiasi.

A. Argumen yang Pro

1. Pemerintah bertanggung jawab dan berkewajiban penuh  untuk melindungi kesehatan publik, bukan individu tertentu. Salah satunya mewajibkan program vaksinasi Covid-19 yang sudah teruji untuk warganya yang tentu saja sudah memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik untuk memenuhi hak warganya tersebut dan menjamin warganya agar sehat


2. Sanksi hukum penolak vaksin Covid-19 tetap harus ada ketika sosialisasi dan edukasi dari pihak berwenang seperti tenaga medis tidak berhasil, maka harus ada sanksi hukum untuk memberikan kesadaran kepada para penolak vaksin Covid-19 dan juga memberikan keselamatan rakyat


3. Menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, jika seseorang merasa kesehatan adalah hak asasi, maka tidak boleh melanggar hak asasi oranglain. Jadi, kalau seseorang menolak divaksin, maka sebetulnya orang tersebut berpotensi melanggar hak asasi oranglain yang ingin hidup sehat dan tidak ingin tertular. Maka, negara bisa memaksa dengan menerapkan sanksi hukum tersebut. Sanksi hukum dibuat untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan individu


4.  Memang, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan pasal 56 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dijelaskan bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak tindakan pertolongan setelah menerima informasi data kesehatan. Namun ada pengecualian jika hal tersebut tidak berlaku pada penderita yang memiliki penyakit menular cepat ke banyak orang


5. Termasuk melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 jika ada pihak yang memprovokasi oranglain untuk menolak vaksin Covid-19


6. Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tetap dibutuhkan saat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mengawal pengadaan vaksin Covid-19 agar tidak terjadi korupsi (sumber: nasional.okezone.com)


7. Vaksin Covid-19 terbukti efektif jika masih terinfeksi Covid-19 pun gejalanya lebih ringan dan pengobatannya lebih mudah tanpa harus dirawat inap di rumah sakit. Sehingga sanksi hukum bagi penolak vaksin Covid-19 perlu diterapkan untuk kebaikan bersama agar program vaksinasi Covid-19 berjalan dengan lancar dan dirasakan manfaatnya.


B. Argumen yang Kontra

1. Sanksi hukum tidak bisa diterapkan secara efektif jika pemerintah daerah (perda) tidak mengaturnya dalam peraturan daerah tersendiri. Jadi kalau mau diterapkan, kuncinya harus satu visi antara aturan di pusat dan daerah. Sebagai contoh di Jakarta sudah ada perdanya dan bisa diterapkan, tapi di Depok belum ada perdanya sehingga sulit untuk diterapkan


2. Penggunaan kata tertentu (dan atau) secara bersamaan pada pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menimbulkan multitafsir, maka sanksi hukumnya:

a. Bisa pidana penjara atau denda

b. Keduanya sekaligus

(sumber: hukumonline.com)

Seharusnya diperjelas terlebih dahulu sebelum menimbulkan masalah saat penerapannya nanti


3. Menurut Abdul Fickar Hajar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 menimbulkan 2 asumsi:

a. Pemerintah harus menerapkan karantina wilayah, bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau sekarang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

b. Tindakan yang bisa dipidana adalah perlawanan atas karantina wilayah, bukan menolak vaksin

(sumber: www.cnnindonesia.com)


4. Program vaksinasi Covid-19 yang sifatnya wajib dan memaksa (dengan adanya aturan berikut sanksinya) bisa menjadi bumerang yang memicu orang-orang untuk bersikap antipati. Pendapat tersebut langsung dari World Health Organization. Sebgai contoh, Australia tidak mewajibkan program vaksinasi Covid-19, melainkan bersifat sukarela, hanya di perbatasan menjadi syarat wajib. Lalu,  Dimungkinkan juga pemberian insentif bagi warga yang secara sukarela melakukan program vaksinasi Covid-19


5. Berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Menurut Alghiffari Aqsa, pengamat Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari hukumonline.com, kewajiban program vaksinasi Covid-19 bagi warga berpotensi melanggar karena pada dasarnya untuk urusan kesehatan, setiap warga berhak menentukan sediri kesehatan yang diperlukan bagi dirinya (pasal 5 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Bahkan dipertegas dalam pasal 56 ayat 1 UU yang sama, bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak tindakan pertolongan setelah menerima informasi data kesehatan


6. Menurut Asfinawati, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),  sebelum program vaksinasi Covid-19 diberlakukan, seharusnya komunikasi dan sosialisasinya ditingkatkan terlebih dulu, terutama untuk masyarakat terpencil di pedesaan. Tentunya kurang efektif jika hanya mengandalkan media massa (sumber: www.voaindonesia.com). Misalnya saja banyak berita tentang warga yang antipati dengan dengan vaksin AstraZeneca mengingat efek sampingnya yang menakutkan dibanding vaksin jenis lain. Di situ tidak dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk divaksin AstraZeneca harus melalui syarat yang lebih ketat bergantung juga dari kondisi badan si penerima vaksin berikut penyakit penyertanya. Namun, di balik itu, ternyata tingkat keampuhan vaksin AstraZeneca lebih baik daripada vaksin lainnya. Nah, berita yang jelas dan berimbang tersebut dirasa masih  kurang. Warga tentunya membutuhkan info yang benar, jelas, dan berimbang, sebelum memutuskan untuk divaksin. Setiap vaksin Covid-19 yang sudah diproduksi tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kebanyakan berita yang ada sekarang sekedar menakut-nakuti atau menilai sisi buruknya saja tanpa ada solusi hanya membuat imunitas tubuh menurun. Anehnya, berita seperti itu yang cepat viral hehe...


7. Adanya kekhawatiran program vaksinasi Covid-19 massal malah mengundang kerumunan dan sumber penularan baru. Vaksin sendiri sifatnya pencegahan, tidak menjamin bebas tertular Covid-19. Perlu protokol kesehatan (prokes) yang ketat, apalagi ini kegiatan massal. Jangan sampai di pusat bagus, tapi di daerah kacau. Jadi, jangan dulu bicara sanksi hukum bagi penolak vaksin Covid-19 jika prokesnya saja saat program vaksinasi Covid-19 massal masih belum dibenahi dan melanggar hukum. Bisa jadi banyak orang menunda divaksin bukan akibat takut divaksin, melainkan khawatir akan potensi kerumunannya yang bisa menjadi sumber penularan Covid-19 secara cepat.


Melihat argumen di atas, tentunya pemerintah harus bersikap bijak dan memperhatikan aspirasi para pihak agar kebijakan yang diambil adalah kebijakan terbaik untuk kepentingan rakyat. Bagi pihak yang kontra, terutama gencar mengkritisi suatu pasal dalam aturan hukum yang berlaku, bisa melakukan uji materi pasal yang dipermasalahkan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Selama itu tidak dilakukan, maka pemerintah menganggap aturan yang dibuat sudah sempurna, diterima, dan dipatuhi oleh semua pihak.


Artikel blog hukum ini juga dimuat di situs berita online vivanews.co.id .

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan & kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah & solusi kelistrikan), dan keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:

122 komentar:

  1. In Russia, the level of coronavirus disease is decreasing. In some of our regions it is no longer possible to wear masks. The coronavirus vaccine helps well.

    BalasHapus
    Balasan
    1. I am grateful that the cases of the corona pandemic in your country have decreased. In my country, Indonesia, it is still quite worrying. Hopefully the corona vaccine can reduce corona cases effectively

      Hapus
  2. Saya termasuk yang setuju dengan vaksinasi Covid-19. Langkah ini lebih baik dalam pandangan saya sih.

    BalasHapus
  3. Waduh ada sanksinya juga ya, penjara satu tahun atau denda 100 juta bagi yang menolak untuk divaksinasi.

    Padahal masih banyak masyarakat yang ragu apakah vaksin yang disuntikkan efektif atau tidak menghambat penyebaran virus Corona. Penolakan menurutku akan muncul dari masyarakat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa jadi ini masalah sosialisasi dan komunikasi yang kurang efektif, terutama yang di pedalaman, yang internetan saja sulit dan jangkauan media massa ke sana juga terkendala

      Hapus
    2. Betul pak, jangankan di pedalaman, di desa yang sudah ada akses internet juga masih ada yang ngga mau divaksin, alasannya takutnya malah jadi sakit katanya.

      Hapus
    3. Perlu edukasi dan juga pentingnya menyaring informasi. Terkadang warga yang kurang berpendidikan mudah terprovokasi dan termakan berita hoaks

      Hapus
  4. Saya pribadi masih abu-abu, divaksin masih waswas, menolak juga ternyata bisa dipidana 1 tahun penjara 😅 btw, dari artikel ini saya baru tahu penjara dan kurungan itu berbeda, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih jika artikel ini bermanfaat Sifat was-was atau ragu pasti ada ketika di satu sisi menerima info yang mendukung program vaksinasi, di sisi lain ada saja info yang mengcounter tentang keraguan vaksinasi. Ditambah lagi hoaks dimana2. Tugas pemerintah untuk meningkatkan komunikasi dan sosialisasi yang dirasa masih kurang, terutama di pedalaman

      Hapus
  5. oh, begitu duduk soalnya....jadi ngerti.
    Thank you telah memberi penjelasan dan pemahaman.

    BalasHapus
  6. Sayang,usia 59 tahun ke atas ga diberi vaksin. Padahal usia tua justru lebih rentan terkena virus. Semoga para orang lanjut usia dilindungi semua dan diberi kesehatan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Karena berisiko jika usia 59 tahun ke atas diberi vaksin covid19.

      Hapus
    2. Info terbaru, vaksin Covid-19 untuk lansi diperbolehkan asal memenuhi persyaratan yang ketat, termasuk dinyatakan aman oleh dokter ketika memiliki penyakit penyerta. Begitupun ada juga vaksin Covid-19 untuk remaja

      Hapus
    3. Syukurlah sekarang lansia sudah diberikan vaksin. Dan sekarang sudah mulai vaksin massal utk usia yg lebih muda. Semoga Indonesia cepat pulih dari pandemi ini

      Hapus
    4. Betul, Tentunya sudah melalui uji klinis terlebih dulu. Doa dan harapan yang sama. Aamiin

      Hapus
  7. Masih ada pro dan kontra, semuanya bermula.pada kurang sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Tidak semua masyarakat paham, masih banyak yang awam atau mudah termakan isu karena ketidaktahuan.

    Kalau terus demikian, sepertinya akan makan waktu lama untuk bebas dari masalah pageblug ini. Mau bagaimana lagi, pengenalan hal baru memang butuh perjuangan dari pemerintah sendiri agar masyarakat percaya. Yang penting lakukan dengan cara yang baik agar tidak timbul friksi.

    Saya yang percaya imunisasi saja baru tahu beberapa tahun lalu kalau di media sosial ada yang antiimunisasi. Yang benar saja, bahkan imunisasi dasar saja ada yang kontra. Bikin pusing.

    Semoga ada jalan yang terbaik bagi semua agar kita bisa bangkit.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar. Semua berawal dari komunikasi dan sosialisasi yang kurang. Dan di kita kebiasaan mudah sekali percaya pada opini orang terdekat. Di pedesaan misalnya yang akses medianya terbatas, ada orang yang punya pengaruh kuat menolak vaksin maka warga di situ ikut menolak. Belum lagi serangan hoaks dimana2.

      Hapus
    2. Sekarang masyarakat mulai menyadari pentingnya vaksinasi. Buktinya setiap vaksinasi Covid-19 massal gratis selalu saja cepat habis kuotanya hehe..

      Hapus
  8. bagaimana pula kelompok yang anti vacc?bagaimana tindakan pihak berkuasa di sana ambil untui berdepan dengan golongan ini?

    sebab bagi saya mereka ini, nak kata vaksin covid, even vaksin untuk anak-anak mereka pun, mereka reject...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Idealnya mereka yang anti vaksin harus didengar dulu aspirasinya, lalu sosialisasi dan komunikasi yang benar dan efektif jika mereka keliru. Jadi sanksi hukum berlaku kalau cara persuasif yang dilakukan tidak mempan.

      Hapus
    2. Info terbaru ada vaksin khusus lansia. Tentunya harus memenuhi syarat lain juga agar bisa ikut vaksinasi. Tapi untuk anak2, saya belum dapat info vaksin covid19 khusus anak2...

      Hapus
  9. Menurutku sekarang lebuh baik fokus pada bagaimana menjalankan vaksinasi sesuai prioritas yang ditentukan. Melakukan upaya persuasif agar semua masyarakat mau mengerti. Karena di level masyarakat bawah banyak sekali yang ga percaya kalau Covid 19 ada.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju. Sosialisasi dan pola komunikasi nya harus lebih efektif, terutama untuk masyarakat pedalaman yang sulit mengakses informasi

      Hapus
    2. Terkadang masyarakat bawah mudah sekali dipengaruhi info yang salah. Sekalinya salah langsung menyebar

      Hapus
  10. Kalau saya pribadi bingung jika harus divaksin. Masih dilema antara setuju dan nggak hahah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Banyak warga yang berada dalam situasi yang sama, antara setuju ga setuju. Memang harus ada sosialisasi yang efektif

      Hapus
  11. Membaca ini saya cuma terpikir bahwa, beginilah jika hukum dibuat oleh manusia ya. Ada saja yang tumpang tundih, ada saja pro-kontranya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Idealnya aturan hukum menampung semua aspirasi para pihak. Faktanya tentu tidak semudah itu, ada saja aspirasi yang dikorbankan. Tetap yang terkuat ada di penguasa serta pihak yang menguntungkan penguasa pasti diprioritaskan hehe.. Untuk itulah harus ada uji materi pasal ke MK, yaitu mengkritisi pasal yang dianggap kontroversial dan merugikan rakyat

      Hapus
  12. Terima kasih info dan ilmunya sangat bermanfaat, semoga menjadi amal kebaikan. Saya berharap program vaksinasi Covid-19 efektif dan berbanding lurus dengan penurunan jumlah pasien Covid-19 sampai akhirnya Covid-19 benar-benar hilang dari muka bumi. Dengan demikian, pihak yang kontra pun lama-lama mendukung juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga bermanfaat. Harapan vaksinasi dan penurunan jumlah pasien Covid-19. Perlu komunikasi dan sosialisasi yang efektif

      Hapus
  13. Gracias por la información muy completa. Te mando un beso

    BalasHapus
  14. Apakah pemerintah tidak mencantumkan PERKECUALIAN seseorang tidak bisa menerima suntik vaksin covid, mas ?.

    Padahal sudah pernah diberitakan di media, tidak semua orang dengan riwayat memiliki alergi atau memiliki penyakit tertentu tidak bisa disuntuik vaksin.

    Lantas, kalau masyarakat yang memiliki riwayat bawaan seperti itu menolak disuntik, lantas ikut kena denda ?.
    Apa ya iya pemerintah bersedia bertanggung jawab penuh setelahnya jika seseorang dengan kondisi tertentu tersebut dipaksakan untuk disuntik vaksin ?.

    Poin ini perlu digarisbawahi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada syaratnya, termasuk usia, kesehatan, dan sebagainya. Cuma sosialisasi dirasa kurang. Buat yang fobia jarum suntik akan jadi masalah tersendiri, harusnya menggunakan pendekatan psikologi juga. Yang berpotensi dihukum itu sudah memenuhi syarat, termasuk sehat, tapi menolak dengan alasan ga percaya atau fobia jarum suntik. Sosialisasi memang dirasa belum efektif

      Hapus
    2. Bagi yang memiliki riwayat medis, tentu harus dikonsultasikan dengan dokter, apa memenuhi syarat divaksin atau tidak

      Hapus
    3. Sanksi pidana idealnya tidak diberlakukan bagi yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin dan juga saat program vaksinasi massalnya belum maksimal

      Hapus
  15. wah lengkap sekali ulasannya pak vicky...terdapat pendapat dari para pakar dan pihak yang berwenangnya juga urun rembug dalam hal ini...aku sebagai warga awam hanya nunggu arahan pemerintah saja bagaimana baiknya. semoga ada titik terang untuk melandainya penularan covid ya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga saja bisa merangkul aspirasi semua pihak, walau pasti ada saja yang kecewa. Terakhir, sebelum masuk hukuman ini, Presiden "mengancam" penolak vaksin Covid-19 dari rakyat kecil tidak boleh mendapatkan bansos. Pasti kontroversi lagi hehe...

      Hapus
    2. benar tiada hari tanpa pro dan kontra xixixi

      Hapus
    3. Betul, yang kontroversi begini pasti lebih cepat viral hehe.., asal ada solusinya untuk rakyat

      Hapus
    4. ternyata post lama dinaikkan lagi jadi featured post ya pak vicky...tapi related dengan keadaan saat ini dimana vaksin sedang marak digalakkan pemerintah ^^

      Hapus
    5. hehe..ketahuan juga. Sebenarnya artikel ini diupdate, lalu topiknya masih viral juga soal vaksinasi ini. Ya udah sekalian tanggal post nya juga diupdate hehe.. Betul, pemerintah sedang menggalakkan 1 juta vaksinasi per hari. Di sisi lain butuh upaya yang lebih untuk menjalankan prokes saat vaksinasi massal, terutama di daerah

      Hapus
  16. Terima kasih informasinya.. Memang kelihatan banyak orang yang takut divaksin. ENtah karena apa.. Sementara saya sendiri baru kemarin diminta data-datanya (kami 1 kompleks), yang barangkali dalam waktu dekat akan divaksin..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, itu karena Sosialisasi dan komunikasi dinilai masih kurang efektif. Belum lagi yang fobia jarum suntik. Kalau warga yang seperti itu mendapatkan info yang salah dan menakut-nakuti tentu harus segera diluruskan

      Hapus
    2. Sampai Juni 2021, ternyata masih di bawah 50 % yang sudah divaksin. Sangat jauh dari ideal. Tentunya harus dikebut mulai Juni ini

      Hapus
  17. Gratitude God for being in your protection and blessings mother thanks for interceding for us amen thanks to God gratitude.

    BalasHapus
  18. wah, terima kasih ilmunya, pak.. saya dan anak-anak belum mendapat vaksin, sementara suami sudah 2x vaksinasi. Belum ada tanda-tanda bakal ada pemberian vaksin, semoga aja bukan pas bulan ramadhan, takut lemes. Hehehehe.. Kalo ayah saya kebetulan kemarin menolak vaksin karena beliau takut jarum suntik. haduh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya dapat info, pemberian vaksin tidak membatalkan puasa. Namun, dalam pelaksanaannya akan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa. Amannya diberikan malam hari setelah berbuka puasa. Kalau yang fobia jarum suntik memang harus dikonsultasikan dengan ahlinya seperti psikolog. Karena pelaksanaan vaksin harus didasarkan kesiapan, kerelaan, dan kondisi badan yang fit (aman dari penyakit penyerta), jangan sampai malah menimbulkan masalah dan penyakit baru. Pemberian vaksin covid untuk umum belum merata dan masih ada yang diundur sampai mei

      Hapus
  19. Terima kasih banyak atas ilmunya. Saya alhamdulillah sudah divaksin di akhir bulan Maret yang lalu.
    Vaksin tahap kedua, akan dilakukan di bulan ini..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah. Semoga pendemi ini segera berakhir. Sekalian biar lebih sehat donor darah juga setelah 2 minggu dari vaksin kedua...

      Hapus
  20. Ribuan orang meninggal dan lebih dari 1 juta orang terluka setelah vaksin. Dan karena vaksinasi terus berlanjut, kematian dan cedera berlanjut setelah vaksinasi ini. Negara menyembunyikan kematian dan perpisahan pasca-vaksinasi ini. Itu sebabnya semua negara melakukan kejahatan yang sangat serius. Semoga sukses dengan.🙂

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih opininya. Tentunya negara harus transparan dalam proses vaksinasi ini. Mulai dari jenis vaksin, efek samping, dan syarat vaksinasi untuk warga. Jangan sampai vaksin diberikan kepada orang yang tidak memenuhi syarat

      Hapus
    2. Anda blogger Turki yang menyempatkan translate blog ini. Respek untuk itu. Stay safe and healthy... Salam dari Indonesia

      Hapus
  21. Divaksin atau tidak memang hak warga. Tapi harus ada paksaan juga dari pemerintah juga ketika banyak warga yang ngeyel, mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19, dan merugikan warga yang taat prokes

    BalasHapus
    Balasan
    1. Thx opininya. Suatu alasan yang kuat juga bagi pemerintah untuk membuat aturan adalah melindungi warganya yang taat prokes jangan sampai terprovokasi oleh oknum yangn ngeyel-ngeyel ini, lalu tidak percaya covid-19, ga pake masker, dan malah menghasut oranglain wajib ditindak. Oknum kayak gini wajib ditindak karena sudah tidak berkontribusi, malah membuat kekacauan. Bener kata Ridwan Kamil, kalau belum bisa bermanfaat bagi banyak, orang, minimal jangan merugikan oranglain

      Hapus
  22. Aşı karşıtlarının çoğunun temelinde güvensizlik yatıyor. Siyasi ve sağlıkçıların çelişkili açıklamaları, geçmiş dönemde belgelenen yolsuzluklar bu güvensizliğin nedeni. Örneğin ülkemizde Sinovac aşısı ilk önce 65 yaş üstündekilere uygulandı. Oysa yazınızdan anlıyorum ki Endonezya'da 59 yaşın üzerindekiler için bu durum riskli görülüyor. Bu güvensizlik ortamında yasal yaptırımlar bana despotluk geliyor. Türkiye'den selamlar:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Görüş için teşekkürler. Birçok tarafı içeren yasalar her zaman artıları ve eksileri ortaya çıkarır. Ama umalım ki en iyisi olsun. Aşılar, insanları tespit edilmesi giderek zorlaşan virüslerin bulaşmasından korumak için oluşturuldu. Sana da iyi şanslar. Endonezya'dan selamlar

      Hapus
  23. Saya termasuk provaksin,tapi disaat lonjakan kasus covid meningkat tajam seperti ini, vaksin di galakkan akhirnya menimbulkan antrian bahkan bejubel yg mau vaksin apa ga malah bikin cluster baru ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betaul. Ada pihak yang kontra dan menunda divaksin akibat potensi kerumunannya saat program vaksinasi massal. Jadi memang menurut mereka aturan prokesnya dulu harus dilaksanakan secara konsisten. Jangan sampai bagus di pusat, kacau di daerah

      Hapus
  24. Wah saya baru tau min, ternyata klo menolak vaksinasi itu ada sanksi pidananya thx buat informasi yg keren banget

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar. Tapi dipastikan itu pilihan terakhir ketika semua upaya persuasif gagal

      Hapus
    2. Faktanya sanksi akan sulit diterapkan jika program vaksinasi massal masih terbatas dan warga masih rebutan untuk mengantre divaksin

      Hapus
  25. Wah baru tau saya, klo ada sanksi untuk seseorang yg tidak mau di vaksinasi, smoga dengan adanya vaksinasi Indonesia lebih cepat melewati Pandemi ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Vaksinasi sebagai pencegahan yang efektif. Jika tertular pun akan mencegah semakin dari gejala yang lebih parah. Doa dan harapan yang sama. Aamiin

      Hapus
  26. sebenarnya banyak yang masih takut ya wajar-wajar saja karena memang ini penyakit baru dan pengetahuan tentang ini masih sangat minim, tapi setidaknya hargai orang2 cendikiawan yang sudah susah payah mencari solusi dan menemukan vaksin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Takut itu manusiawi, tapi kalau berlebihan menjadi fobia tidak baik juga, apalagi diprovokasi berita hoaks. Harus diawali dengan pintar menyaring informasi

      Hapus
  27. i am following your blog. Please refollow my blog.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Done follow back. Warm greetings from Indonesia

      Hapus
  28. Sangat mendukung banget program vaksinasi ini apalagi gratis ya, untuk saat ini di daerah saya sumatera selatan vaksin gratis hanya untuk pns dan garda depan saja, saya menunggu saja deh :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Vaksin gratis ini mendapat antusias warga yang luar biasa. Hanya sayang, prokes vaksinasi massal di daerah banyak yang kurang dilaksanakan dengan baik dan mengundang kerumunan. Harus dievaluasi juga ke depannya agar warga dan tenaga medis pun nyaman mendukung program vaksinasi massal

      Hapus
  29. Saya pingin banget bisa vaksin, pak.. Apa daya gak memenuhi syarat karena asma dan jantung lemah sejak lahir, jadi hanya suami aja yang bisa vaksin.

    Kasus covid ini sudah dalam tahap mengerikan banget, rabu lalu anak tetangga saya meninggal karena +covid, umurnya baru 2th, ikut nyesek rasanya. Dan hampir tiap hari di wilayah saya ada aja pengumuman orang yang meninggal karena covid. Kebetulan hari ini 2 orang meninggal di RT sebelah. Selama ini Lenteng Agung termasuk zona hijau, tapi setelah lebaran tiba2 berubah jadi zona hitam.

    Untuk vaksin, adik2 dan kakak2 saya kebetulan pro vaksin, tetapi ayah saya gak mau karena takut. Hehehe. Agak sulit meyakinkan orang tua sendiri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah sharing. Di daerah saya, Cimahi kembali masuk zona merah. Tetangga sebelah juga ada yang kena dan harus isolasi mandiri. Rencana semula yang akan divaksin akan ada pemberitahuan wa atau SMS. Kenyataannya tidak seperti itu, banyak yang berebut ingin divaksin sehingga ada kesan bagi warga biasa ya siapa cepat dia dapat. Waduh, penyakit penyertanya berat juga, menjadi kendala untuk divaksin, karena khawatir malah memperparah penyakit penyerta tersebut. Harus dikonsultasikan dengan dokter bagaimana solusinya untuk pengganti vaksin. Kalau orangtua agak susah juga kalau ga mau jangan dipaksa. Bagaimanapun vaksin harus didasarkan kerelaan, kalau dipaksa, lalu stres, imunitas menurun, malah dikhawatirkan menimbulkan penyakit baru. Semoga berkah dan sehat selalu Bu Naia sekeluarga. Aamiin. Stay safe and healthy

      Hapus
    2. Aamiin, sama2 pak. Semoga pandemi cepat berakhir dan kesadaran masyarakat akan vaksin bisa terus bertambah.

      Hapus
    3. Doa dan harapan yaqng sama. Aamiin

      Hapus
  30. Semoga saja program vaksinasi dipercepat, tapi prokes semakin baik, sehingga tidak ada was was lagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju. Pengawasan prokes inilah yang harus ditingkatkan saat vaksinasi massal, terutama di daerah

      Hapus
  31. Alhamdulillah, saya sudah divaksin...
    awalnya sih sempet ogah2an..
    ^_^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah, tentunya lebih tenang sekarang walau tetap waspada dan taat prokes. Thx

      Hapus
  32. Hello!! this is really interesting, thanks for sharing the information.

    Blessings!!

    BalasHapus
  33. Di daerah saya, masih banyak yang menolak untuk divaksin. Selamat malam, Mas Vicky. Terima kasih telah berbagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tentunya mereka punya alasan tersendiri seperti takut potensi kerumunan, takut disuntik, atau lainnya. Tentunya sosialisasi yang benar dibutuhkan di sini. Semoga bermanfaat

      Hapus
  34. Di Malaysia, tidak begitu ramai yang menolak vaksin. Kami tidak di benarkan memilih vaksin. Di Malaysia, kerajaan dah beli vaksin Pfizer, AstraZeneka dan Sinovac. Saya telah di suntik dengan AZ.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagus kalau begitu. Di sini, kendala kita adalah kurangnya info tentang vaksin, berita yang sekedar menakut-nakuti atau malahan hoaks, serta jumlah penduduk yang besar, antusias terhadap vaksin yang tinggi, sementara ketersediaan vaksin terbatas

      Hapus
  35. Muy interesante, te mando un beso

    BalasHapus
  36. Lindo blog!
    Muito obrigado pela visita e por me seguir, eu venho retribuir e seguir você também. Voltarei outras vezes.

    Uma feliz semana para você.

    Saudações do Brasil.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Obrigado pelo agradecimento. Continue apoiando um ao outro. saudações da indonésia

      Hapus
  37. Hi friend!
    I come to visit your blog and wish you a happy new week.

    Greetings from Brazil.

    BalasHapus
  38. Menurut pendapat saya, semua orang harus divaksinasi. Bahkan jika anda terinfeksi, anda tidak pergi ke rumah sakit, anda tidak diintubasi, dan anda tidak mati.

    Selamat Hari Selasa!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Vaksinasi setidaknya meminimalisir dari risiko terberat. Walau banyak poin juga gejala tetap menjadi berat, misal penyakit penyerta, kelelahan, dan sebagainya. Terima kasih

      Hapus
  39. Hello friend Vicky, stopping by to wish you a good weekend.
    greetings from Brazil.

    BalasHapus
  40. Amazing! I know nothing about traveling all over the country, what a wonderful looking place to explore.
    Visit website: "https://www.ridetransferdirect.com/sv/taxi/transfers/malaga-flygplats/marbella/.

    BalasHapus
  41. In my city we have herd immunization already, the vaccine really helps!

    BalasHapus

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Alasan Sepak Bola Menjadi Olahraga Terpopuler di Dunia

Olahraga sepak bola, khususnya untuk pria, menjadi olahraga terpopuler di dunia sampai saat ini, melibatkan banyak pemain dalam satu tim. Ti...