NFT saat ini harus diakui merupakan bisnis yang prospektif, namun disayangkan ternyata belum ada regulasinya. Bisnis yang membuat kaya mendadak dalam sekejap selalu memunculkan kontroversi. Secara ekonomi menjanjikan, tapi secara hukum mengkhawatirkan. Dengan demikian, ada kekhawatiran bahwa bisnis tersebut mungkin saja disalahgunakan dan menjadi modus baru kejahatan tindak pencurian dan pencucian uang. Dari awal pembelian NFT bisa saja menggunakan uang haram atau uang hasil korupsi. Lalu, dengan dalih membeli karya seni yang tidak ada parameter pastinya, orang bisa saja menghilangkan jejak uang yang diperoleh dari hasil kejahatan. Belum lagi untuk melacak identitas pelanggan belum ada teknologi berikut regulasinya. Secanggih apapun teknologi, pasti ada celah untuk berbuat jahat, terutama kejahatan siber. Jadi memang sistem jual belinya masih berisiko tinggi. Di samping itu, ketika suatu bisnis online yang memliki NFT tiba-tiba tutup, maka tokennya menjadi tidak bernilai atau NFT-nya nol. Dalam hal ini, pembeli NFT yang menanggung akibatnya. Tentunya perlindungan konsumennya dipertanyakan.
Dari aspek hukum pajak, NFT sudah memiliki ketentuan pajak, sehingga wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai nilai pasar. Sedangkan, besaran pajak mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) walau masih kurang spesifik membahas penghasilan dari NFT.
Contoh terbaru kasus pecurian pada NFT
Pada pagi hari, Fernandus Erdin hendak mengecek aset kripto yang disimpannya di Wallet (dompet digital) Kukai. Dia hanya ingin mengecek kembali pendapatannya dari hasil penjualan karya lewat lokapasar Opensea. Pemilihan dompet digital tersebut hanya berdasarkan mesin pencari Google. Dia melihat nama dompet digital Kukai muncul di urutan paling atas. Tanpa menelusuri lebih lanjut dan tampilan dompet digital Kukai yang terlihat sama dengan yang biasa diakses lewat smartphone, membuat dia percaya dan tak ragu memasukkan nama akun dan kata sandi. Setelah ditunggu, dia kaget tidak bisa mengakses akun tersebut alias dibajak. Dan semakin kesal, ketika mengetahui aset di dalamnya ludes dalam waktu yang singkat.
Modus pencucian uang pada NFT
1. Organisasi kriminal menciptakan NFT yang unik dan mengiklankannya di lokapasar
2. NFT dibeli lagi sendiri oleh organisasi yang bersangkutan dengan mengaburkan identitas
3. Transaksi tersebut dilakukan beberapa kali menggunakan dompet mata uang kripto yang besar. Transaksi beberapa kali juga menjadi trik agar produk yang dijual bisa bernilai lebih tinggi dari yang seharusnya
4. Orang tidak akan curiga saat ada pihak yang membeli NFT dengan harga sangat tinggi dan tidak wajar
5. Transaksi dilakukan menggunakan pertukaran mata uang kripto sampai akhirnya tersamar
6. Peluang menggunakan akun curian, meretas akun, melakukan penjualan, lalu menghilang begitu saja.
Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun belum menyentuh potensi kejahatan siber terbaru ini. Ditambah teknologi untuk mengungkap kejahatan tersebut masih sangat terbatas, Tentunya setelah teknologinya tersedia, undahg-undang tersebut perlu direvisi atau diperkuat melalui perangkat hukum lain.
Solusi:
1. Perlu ada payung hukumnya. Idealnya, Indonesia memiliki UU Perampasan Aset untuk melengkapi UU TPPU yang sedang diperjuangkan dan semoga bisa terealisasi tahun ini
2. UU Perampasan Aset haruslah sepaket dengan:
UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999
UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 Tahun 2019
UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46 Tahun 2009
UU Hak Kekayaan Intelektual (meliputi Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Hak Paten Nomor 13 Tahun 2016, Merek Nomor 20 Tahun 2016
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
UU Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014
UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008
Tentunya tidak boleh terjadi multitafsir dalam suatu pasal dan ketidaksesuaian antara aturan hukum tersebut
3. Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak berwenang lainnya wajib menguasai teknologi blockhain, terutama berkaitan dengan penelusuran aset digital yang diduga haram
Demikian artikel saya, silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya:
Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com
Blog 3: listrikvic.blogspot.com
Blog 4: petsvic.blogspot.com