Pertandingan turnamen pramusim sepak bola Piala Presiden 2022: Persib vs Persebaya pada hari Jumat, 17 Juni 2022, di stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), berkesudahan 3-1 untuk kemenangan Persib. Laga berlangsung panas dan sengit, mengakibatkan hujan kartu dan beberapa pemain cedera padahal ini sifatnya turnamen pramusim, pemanasan menuju kompetisi liga yang sesungguhnya. Namun, nuansanya sudah seperti final kompetisi liga.
Super big match yang melibatkan 2 tim besar sejatinya menarik perhatian banyak suporter, sehingga 15000 tiket yang dijual tidak sebanding dengan animo suporter yang datang (lebih dari 35 ribu suporter, bahkan diduga mencapai 70 ribu suporter, padahal sudah disiarkan live di televisi), sehingga menimbulkan banyak masalah dan dugaan pelanggaran hukum. Apalagi sudah 2 tahun pertandingan sepak bola tidak boleh dihadiri suporter akibat pandemi Covid-19, kini boleh dihadiri suporter yang sudah sangat rindu ingin menonton di stadion. Ini yang menjadi akar masalah dan kurang diantisipasi pihak penyelanggara, yaitu PT. Liga indonesia Baru (PT. LIB) atas izin federasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Puncaknya adalah tewasnya 2 orang suporter bobotoh Persib, diduga akibat kehabisan oksigen dan terinjak setelah berdesakan dengan sesama suporter yang ingin segera memasuki stadion. Semoga korban yang tewas, almarhum Ahmad Solihin dan almarhum Sopiana Yusuf, mendapatkan husnul khotimah dan diberikan tempat terbaik di sisi Allah Swt, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan juga keberkahan. Aamiin.
Berikut masalah yang muncul berikut dugaan pelanggaran hukumnya:
1. Penggandaan kartu identitas akses masuk atau tanda pengenal Local Organizing Commitee (LOC) dan juga tiket palsu
- Hal ini diperparah dengan ulah oknum petugas yang diduga "bermain" serta ada gerbang yang dijebol paksa.
- Akibatnya, yang ilegal bisa dengan mudah masuk stadion, sementara yang legal tapi datang terlambat banyak yang kesulitan bahkan tidak bisa masuk stadion. Hal ini pula yang mengakibatkan over capacity, suporter saling berdesakan, tidak sabaran, dan ricuh
- Berdasarkan pantauan, kasus tersebut bermula ada 6 orang yang mengaku-ngaku sebagai panitia penyelenggara, tetapi tingkah lakunya mencurigakan dan malah asyik berswafoto di lokasi konferensi pers. Panitia pelaksana pun menginterogasi dan menahan mereka, lalu mengakui bahwa kartu identitas yang dikenakan palsu sehingga mereka diusir dari area stadion. Tentunya perlu diselidiki lebih lanjut siapa pembuat kartu identitas palsu maupun tiket palsu.
- Pelaku pemalsuan identitas bisa diancam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 270 (maksimal 2 tahun 8 bulan penjara) dan 378 (maksimal 4 tahun penjara). Sedangkan pelaku pemalsuan tiket bisa diancam dengan pasal 263 ayat 2 KUHP (maksimal 6 tahun penjara)
2. Jebolnya pagar di gerbang biru akses masuk stadion dan gerbang samping VIP
- Ini akibat jumlah suporter yang masuk jauh melebihi kapasitas stadion, sehingga tercampur mana suporter yang sudah mendapatkan tiket yang legal dan mana yang ilegal. Tentunya dalam kondisi seperti itu, tujuan mereka cuma satu, segera memasuki area stadion sebelum pertandingan dimulai sementara jumlah dan kemampuan petugas berwenang terbatas, akhirnya kewalahan. Akibatnya sudah ditebak, pagar dan pintu gerbang dijebol paksa hingga rusak parah. Kaca di sekitar gerbang VVIP pun pecah berserakan
- Dalam hal ini, sulit untuk menuntut pelaku perusakan karena pelakunya sangat banyak dengan kondisinya yang tidak terkendali. Di samping itu, ada yang terpaksa merusak (demi keselamatan diri) khawatir terdesak oleh suporter di belakangnya yang jumlahnya melebihi kapasitas, sehingga tidak disengaja dan bisa bebas dari tuntutan
- Namun jika tertangkap, pelaku dapat diancam dengan pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan (maksimal 2 tahun 8 bulan penjara)
3. Penyalaan flare/cerawat/suar
- Flare/cerawat/suar merupakan salah satu benda terlarang untik dibawa dan dinyalakan di area stadion karena bisa membahayakan keselamatan pemain, ofisial tim, dan perangkat pertandingan, seperti mengganggu penglihatan. Biasanya ada razia cerawat, senjata tajam, dan sejenisnya oleh petugas berwenang sebelum memasuki area stadion. Tapi, anehnya, cerawat tetap muncul saat pertandingan
- Sanksinya lebih bersifat internal dari pihak penyelenggara kepada klub berdasarkan statuta FIFA sebagai organisasi induk sepak bola dunia dan PSSI sebagai federasi sepak bola Indonesia. Sanksi umumnya berupa denda. Tapi jika terus berulang, sanksinya bisa lebih berat, misal denda yang lebih besar dan bermain tanpa kehadiran suporter
4. Keluar stadion kembali ricuh dan akses keluar dirusak
- Kondisinya kali ini pertandingan telah usai waktu sudah larut malam. Suporter yang kelelahan ingin segera pulang untuk mempersiapkan aktivitas keesokan harinya. Mengingat suporter yang datang melebihi kapasitas, menjadi tidak tertib. Kondisi inilah menyebabkan kericuhan berulang
- Akses keluar di pintu V rusak parah
- Dalam
hal ini, sulit untuk menuntut pelaku perusakan karena pelakunya sangat
banyak dengan kondisinya yang tidak terkendali. Di samping itu, ada yang
terpaksa merusak (demi keselamatan diri) khawatir terdesak oleh
suporter di belakangnya yang jumlahnya melebihi kapasitas, sehingga tidak disengaja dan bisa bebas dari tuntutan
- Namun jika tertangkap, pelaku dapat diancam dengan pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan (maksimal 2 tahun 8 bulan penjara)
5. Kemacetan parah dan rawan gangguan keamanan setelah laga
- Waktu pertandingan dinilai terlalu malam, dimulai pukul 20.30, selesai pukul 22.15. Itupun suporter tidak langsung bubar karena banyak yang tertahan di dalam stadion
- Waktu pertandingan yang terlalu malam juga dinilai memengaruhi kesehatan pemain
- Kemacetan parah tidak terhindarkan di jam malam yang seharusnya sudah tidak ada gangguan
- Rawan gangguan keamanan
- Meresahkan warga sekitar
6. Kelayakan stadion GLBA
- Terutama jika situasi chaos, akses keluar masuk yang berlapis dengan keamanan yang ketat masih saja tembus
- Ada keretakan tembok di beberapa sisi, khawatir roboh dan menimbulkan masalah lain, walau penyelenggara mengatakan daerah tribun yang ada keretakan terlarang untuk umum
7. Dugaan adanya oknum orang dalam
Meloloskan suporter yang tidak punya hak masuk ke stadion asal kenal dekat dan memberikan imbalan tertentu. Akibatnya, suporter yang punya hak (tiket asli) banyak yang tertahan di luar stadion. Ketika suporter sudah bertumpuk, maka rawan kerusuhan
8. Puncaknya, 2 bobotoh meninggal
- Korban bobotoh yang bernama Ahmad Solihin dan Sopiana Yusuf, tewas diduga akibat kehabisan oksigen dan terdesak sesama suporter lalu terjatuh serta terinjak
- Kondisi prihatin, dengan tewasnya 2 bobotoh tadi, maka jumlah suporter yang tewas saat menonton sepak bola Indonesia menjadi 78 korban jiwa, semoga ini yang terakhir. Dalam pertandingan sepak bola, sportivitas dan keselamatan bersama menjadi yang utama
- Mengingat kematiannya tidak wajar, tentunya perlu diusut secara tuntas. Harus ada pihak yang bertanggung jawab, seperti pihak penyelanggara. Bagaimana dengan oknum suporter yang mungkin tidak sengaja menginjak korban. Tentunya perlu pembuktian lebih lanjut mengingat situasinya chaos
- Jika terbukti ada pihak yang lalai, bisa diancam dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan sengaja menyebabkan oranglain meninggal, bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana kurungan maksimal 1 tahun
Bahkan Jumlah Suporter yang Hadir Diduga Mencapai 70000. |