A. Tragedi Kanjuruhan
Pertandingan sepak bola kompetisi Liga 1 Indonesia antara 2 tim rival Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan (kandang Arema) tanggal 1 Oktober 2022, berakhir tragis. Kekalahan menyakitkan dari tim tamu 2-3 seakan menjadi pemicu awal terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang (133 suporter Arema dan 2 polisi) dan 573 orang mengalami luka-luka. Hal ini diperparah adanya fanatisme sempit dan diprovokasi juga, kalah dari tim rival di kandang sendiri tidak bisa dimaafkan, sama saja harga diri terinjak. Antisipasi awal sebetulnya sudah dilakukan dengan melarang suporter tim tamu datang ke stadion, tapi tetap saja tragedi terjadi. Lalu muncul dugaan pemicu berikutnya seperti:
1. Beberapa oknum suporter memaksa masuk ke lapangan (daerah terlarang), entah untuk menyemangati pemain atau protes. Walau akhirnya diloloskan, mengakibatkan oknum suporter lain ikut-ikutan turun ke lapangan. Aparat keamanan melakukan langkah represif, bahkan ada oknum aparat keamanan yang melakukan tendangan kungfu ke arah oknum suporter yang masuk ke lapangan
2. Semakin kacaunya situasi di lapangan (berdalih force majeure) membuat aparat keamanan terpaksa menembakkan gas air mata
3. Akibat serangan gas air mata, terutama ke arah tribune penonton yang banyak anak-anak juga, situasi semakin tidak terkendali. Yang ada dalam pikiran suporter adalah berupaya menyelamatkan diri dalam keadaan oksigen terbatas, mata perih, dan berdesak-desakan
4. Pintu keluar stadion ditutup rapat (walau akhirnya dibuka sedikit) membuat korban mulai berjatuhan. Dijebolnya tembok oleh suporter pun tidak terlalu membantu
5. Tiket yang dijual pun ternyata melebihi kapasitas stadion, sehingga semakin sulit untuk mengamankan situasi
6. Jadwal pertandingan yang terlalu malam diduga membuat potensi gangguan keamanan semakin meningkat, karena baik dari pihak suporter maupun aparat keamanan sudah terkuras emosinya dan dalam keadaan lelah, sehingga tidak bisa berpikir jernih
7. Temuan 42 botol minuman keras di area stadion, diduga dikonsumsi oleh oknum suporter yang membuat mereka semakin agresif, nekat, dan memprovokasi suporter yang baik-baik.
Kerusuhan ini menjadi yang terburuk dalam sejarah sepak bola Indonesia dan Asia, serta terburuk kedua di dunia setelah tragedi Peru.
B. Tersangka
Akibat tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan langkah tegas dengan menetapkan sementara 6 tersangka, 3 dari warga sipil dan 3 dari polisi.
Tersangka dari warga sipil:
1. Dirut PT. Liga Indonesia Baru (LIB) yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kompetisi, Akhmad Hadian Lukita, dijadikan tersangka akibat bersikeras mengizinkan pertandingan dilakukan malam hari karena sudah disepakati dengan pihak stasiun televisi (Indosiar), dikhawatirkan jika berubah akan ada ganti rugi. Hal ini bertentangan dengan rekomendasi polisi yang hanya boleh main sore hari demi keamanan. kedua, lalai melakukan verifikasi terbaru, terutama berkaitan dengan keselamatan, sehingga hanya berpatokan pada verifikasi tahun 2020 yang tentu saja situasinya sudah berbeda
2. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dijadikan tersangka akibat tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, serta menjual tiket melebihi kapasitas stadion. Bahkan, Komisi Disiplin PSSI menghukum beliau dengan hukuman seumur hidup tidak boleh mengurusi sepak bola
3. Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dijadikan tersangka akibat tidak membuat dokumen penilaian risiko dan memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.
Tersangka dari polisi:
1. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS, dijadikan tersangka akibat mengabaikan larangan FIFA tentang penggunaan gas air mata, padahal beliau mengetahui aturan tersebut
2. Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dijadikan tersangka akibat memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton
3. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dijadikan tersangka akibat memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton
(sumber: https://nasional.tempo.co).
Untuk gas air mata, yang paling disayangkan menurut saya adalah serangan ke arah penonton tribun, di mana suporter umumnya tidak dalam berbuat onar dan banyak membawa anak-anak. Ok, mungkin bermaksud mengatasi si oknum pembuat onar yang menyusup ke tribun tapi justru mengorbankan oranglain tak bersalah. Mengapa tidak menggunakan yang lebih soft seperti water canon?
Para tersangka bisa dijerat dengan pasal KUHP tentang kelalaian (359 & 360) dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan juga pasal lain seperti UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional pasal 52 (pedoman penyelanggaraan kegiatan olahraga) & 103 ayat 1 (pelanggaran pasal 52 dengan pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar). Jumlah tersangka kemungkinan bisa saja bertambah, menunggu penyelidikan lebih lanjut. Jangan hanya terfokus pada polisi dan pengelola saja, tetapi juga dari oknum suporter yang pertama kali melakukan provokasi, masuk ke lapangan, dan berbuat rusuh.
Untungnya, FIFA sebagai federasi sepak bola dunia memastikan tidak akan memberi sanksi terhadap sepak bola Indonesia, bahkan ingin bekerja sama dan berkantor sementara di Indonesia demi menuntaskan tragedi tersebut dan mentransformasi sepak bola Indonesia. Tidak ada lagi kekhawatiran adanya dugaan intervensi pemerintah dalam mengurus sepakbola yang berakibat sanksi pembekuan, karena kini komunikasinya sudah jauh lebih baik, bahkan langsung antara Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden Jokowi. Tentunya ini menjadi angin segar untuk sepak bola Indonesia, terutama tim nasional, baik senior maupun junior sedang dalam performa yang bagus.
C. Peran TGIPF
Untuk mendukung dan melengkapi kerja dari kepolisian, pemerintah sendiri juga bergerak cepat membentuk tim independen untuk. Presiden Jokowi membentuk TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) yang terjamin keamanannya dan diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan TGIPF, dengan ketua Mahfud MD (Menkopolhukam), wakil ketua Zainudin Amali (Menpora), dan 10 anggota dengan berbagai latar belakang keilmuan, yaitu:
1. Prof. Rhenald Kasali (Akademisi UI)
2. Prof. Sumaryanto (Rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga)
4. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga)
5. Nugroho Setiawan (Mantan Pengurus PSSI dengan lisensi FIFA)
6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketum I KONI)
8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalimantan Barat)
9. Laode M Syarif (Mantan pimpinan KPK)
10. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain sepakbola Tim Nasional/APPI)
(sumber: news.detik.com).
TGIPF ini bertanggung jawab langsung terhadap Presiden dan mulai bekerja selama 2 minggu ini.
Temuan TGIPF berikut solusi:
1. Stadion Kanjuruhan tidak layak menggelar pertandingan dengan risiko tinggi, mungkin kalau risiko sedang maupun rendah masih bisa. Alangkah lebih baik direnovasi total, mengingat bangunannya kuno, belum ada single seat juga. Padahal dengan adanya 1 kursi 1 penonton, maka tidak akan ada lagi jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion. Pengenaan pagar pembatas lapangan di Inggris justru ditiadakan untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan, maka penonton boleh memasuki lapangan untuk mencari jalur keluar stadion. Di Indonesia belum bisa diterapkan
2. Ketika terjadi tragedi, diawali dari cara mengeluarkan penonton dalam situasi darurat yang ternyata salah. Pintu masuk ternyata juga sebagai pintu keluar, tentunya salah besar, dan juga tidak terdapat pintu darurat. Dalam tragedi tersebut, pintu dibuka tapi sangat kecil, sementara suporter yang berebutan ingin keluar stadion begitu banyak. Ini terlihat dari bukti rekaman CCTV stadion. Struktur pintu pun harus diubah
3. Untuk anak tangga, antara lebar tapak dan ketinggian sama, mendekati 30 cm, sehingga ketika berlari menyelamatkan diri, kemungkinan terjatuh pun tinggi, terutama bagi yang pertama kali dan tidak terbiasa melewati daerah tersebut. Idealnya, tinggi 18 cm lebar 14 cm, sehingga saat berlari turun, kemungkinan jatuh kecil
4. Pegangan tangga tidak terawat, karatan, mudah patah, dan berpotensi melukai suporter saat bertumpu pada pegangan tersebut. Perlu diperbaiki dan diperkokoh
5. Tim memeriksa kerusakan mobil polisi dan fasilitas umum akibat kerusuhan tersebut. Dari temuan tersebut, diharapkan bisa mengungkap dalang kerusuhan dan mengevaluasi sistem pengamanannya
6. Menemui korban selamat dan mendengarkan aspirasi, keluhan, serta kesaksian mereka. Tim juga akan mengawal rawat kontrol para korban, termasuk pemulihan trauma dan psikologis. Ada efek jangka panjang akibat tembakan gas air mata, ini juga harus diperhatikan. Tim memastikan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti Kementerian Kesehatan
7. Menemui pihak PSSI dan hasilnya PSSI merasa tidak bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan dengan alasan bukan pelaksana utama di dalam laga dan berlindung di balik aturan PSSI. Aturan tersebut menjelaskan bahwa PSSI terlepas dari tanggung jawab insiden dalam suatu laga atau pertandingan. Masalah keamanan dan keselamatan dalam suatu pertandingan menjadi tanggung jawab utama panpel dan juga pihak terkait seperti PT. LIB dan aparat keamanan. Walaupun demikian, PSSI merasa berempati untuk hadir dan memberikan santunan kepada para korban. Sementara tim merekomendasikan (tidak memaksa) PSSI tetap harus bertanggung jawab dengan cara ketua umum PSSI berikut anggota EXCO mundur dan segera melakukan KLB (Kongres Luar Biasa) untuk menentukan ketua umum PSSI dan anggota EXCO yang baru. Sifatnya hanya rekomendasi karena menurut aturan FIFA tidak boleh ada intervensi pemerintah terhadap FIFA. Untuk itu, komunikasi antara pemerintah dan FIFA menjadi penting, bahkan pemerintah berinisiatif berkomunikasi dengan FIFA sebelum diangkahi PSSI dan sepertinya direspons dengan baik. Bandingkan situasinya dengan sanksi pembekuan PSSI dulu akibat lemah dan terlambatnya komunikasi antara pemerintah dengan FIFA. Mahfud MD, Ketua TGIPF, menyatakan ada asas hukum tertinggi ketika hukum bisa dimanipulasi, yaitu salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Pemerintah memang tidak bisa mengintervensi PSSI, tapi ada dasar moral, etik, dan budaya adiluhung yang harus diperhatikan. Walau sifatnya rekomendasi, tapi menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk mengizinkan kelanjutan kompetisi liga
8. Menemui PT. LIB sebagai operator Liga 1 dan juga pihak Indosiar sebagai pemegang hak siar. PT. LIB menyatakan bahwa siaran televisi yang terlalu malam murni permintaan stasiun televisi (Indosiar) dan sudah terikat perjanjian tertulis jika diubah jadwal maka ada ganti rugi yang cukup besar. Uniknya, pihak Indosiar justru membantah hal tersebut dan mengatakan jadwal malam tersebut adalah kesepakatan bersama serta pihak televisi tinggal mengikuti. Cukup menarik mengapa kepolisian yang pada mulanya hanya mengizinkan pertandingan sore hari terkesan mengalah dan membiarkan pertandingan berlangsung malam hari? Ada kesan lempar tanggung jawab dan tentunya perlu penyelidikan lebih lanjut
9. Hasil rapat dengan APPI (Asosiasi Pemain Profesional Indonesia) bahwa pemain mengeluh dan tidak nyaman bertanding terlalu malam, karena bisa memengaruhi kebugaran dan kurang istirahat. Ada poin menarik dan mengejutkan bahwa pertandingan sengaja digelar malam untuk mengakomodir iklan rokok yang baru boleh tampil mulai jam 21.30 sampai jam 5. Tahu sendiri kan pemasukan dari iklan rokok...
10. Dugaan gas air mata yang digunakan sudah kedaluwarsa, tentunya lebih berbahaya dan beracun
11. Bukti rekaman CCTV di stadion saat tragedi Kanjuruhan tidak utuh, ada kemungkinan dihapus dan diganti dengan rekaman CCTV lain, sehingga tim kesulitan untuk menginvestigasi lebih lanjut
12. Merekomendasikan dua opsi aturan yang harus dipatuhi. Pertama, jika dalam pelaksanaan di lapangan terkait dengan aturan FIFA, maka harus selalu dikonsolidasikan dengan FIFA yang akan mengutus timnya ke sini. Kedua, jika pelaksanaan di lapangan terkait dengan peraturan perundang-undangan nasional, maka diupayakan terobosan hukum baru demi kompetisi sepak bola nasional yang lebih baik
(sumber: nasional.kompas.com & news.detik.com).