All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: Setimpalkah Hukuman untuk Para Koruptor di Indonesia Saat Ini?

IWA

Sabtu, 01 Maret 2025

Setimpalkah Hukuman untuk Para Koruptor di Indonesia Saat Ini?

Masih ingat kasus mega korupsi timah yang menyeret pengusaha kelas kakap Harvey Moeis cs yang berakhir dengan hukuman untuk pelaku utama Harvey Moeis berupa hukuman penjara selama 20 tahun dan ganti rugi sebesar Rp 420 miliar masih menimbulkan kekecewaan di mata publik. Bagaimana tidak, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 271 triliun tapi pelaku hanya mengganti kerugian sebesar Rp 420 miliar, belum lagi tempat penjaranya dikhawatirkan disulap seperti kamar hotel dan diberikan keistimewaan lainnya, tentunya asal ada duit, serta pelaku terlihat masih terlihat masih bisa senyum tanpa ada penyesalan. Tidak hanya negara yang dirugikan, tapi juga PT Timah, masyarakat berikut lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Gaya hidup super mewah dari para pelaku dan keluarganya ini menambah kegeraman publik di saat banyak rakyat Indonesia yang hidupnya sengsara, salah satunya diakibatkan dari ulah koruptor ini. Betapa besar daya merusaknya tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku ini. Itulah kenapa koruptor dianalogikan sebagai tikus berdasi dan pelakunya disebut telah melakukan kejahatan luar biasa. Ketika tikus berdasi hidup kemudian berkeliaran di rumah bisa menipu orang di sekitarnya karena terlihat memesona dari penampilannya (padahal menipu) lalu secara perlahan menggerogoti barang-barang di sekitarnya, mulai dari barang belanjaan, makanan, minuman, kabel, sampai pakaian. Bahkan ketika tikus tersebut mati, maka tetap menyusahkan orang di sekitarnya karena bau bangkainya yang menyengat dan lokasi matinya di tempat yang tersembunyi. 


Belum usai kasus tersebut, Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus mega korupsi yang lebih dahsyat, yaitu kasus korupsi Pertamina Patra Niaga sebesar Rp 968 triliun yang menyeret pelaku utama direktur utamanya (Riva Siahaan) beserta 8 bos besar lainnya dari perusahaan swasta. Modusnya adalah mengoplos Pertamax dengan kualitas Pertalite. Hal tersebut juga mengakibatkan masyarakat pengguna setia Pertamax dirugikan sekitar Rp 17, 4 triliun per tahun (sumber: TEMPO). Kerugian mencakup penipuan kualitas bahan bakar dan dampak jangka panjang terhadap performa kendaraan yang diisi Pertamax oplosan. Kasus ini lebih dahsyat dari kasus korupsi PT. Timah karena berdampak langsung ke masyarakat luas pengguna setia Pertamax dan cakupannya meliputi seluruh wilayah Indonesia. 


Tapi, kita harus apresiasi juga komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk mengungkap dan memberantas kasus korupsi terutama kelas kakap. Tentunya harapan berikutnya adalah proses penjatuhan hukuman yang lebih adil dan setimpal dengan perbuatan pelaku, karena jujur saja melihat hukuman Harvey Moeis dirasa masih terlalu ringan. Jika di negara Tiongkok, hukuman mati cukup efektif menekan angka korupsi, maka di Indonesia masih sulit diterapkan karena berbenturan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai-nilai Pancasila. Sebetulnya kalau ingin itung-itungan, ulah koruptor ini juga melanggar HAM rakyat yang terzalimi, membuat hidup rakyat semakin susah, melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama yang berkaitan dengan moral dan kemanusiaan, ditambah lagi merusak lingkungan hidup. 


Maka, sejauh ini untuk langkah awal, kekuatan netizen di media sosial untuk mengawal terus dan memviralkan kasus tersebut, serta memberikan sanksi sosial sampai menguliti kehidupan super mewah para pelaku dan keluarganya cukup efektif. Akun media sosial pelaku (jika ada) menjadi sasaran empuk netizen. 


Berikutnya adalah pihak berwenang untuk selalu melakukan ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi) terhadap pemberantasan korupsi di negara-negara maju, tentunya disesuaikan dengan kondisi bangsa, berikut sistem hukumnya. Umumnya, negara dengan sistem hukum yang bagus dan adil, maka ekonominya juga baik, pendidikan terjangkau, rakyatnya sejahtera, dan tingkat kriminalitas rendah. Begitupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Indonesia , kok bisa ya menjadi sarang korupsi, perlu dievaluasi juga salah satunya dengan melakukan ATM juga terhadap BUMN di negara maju yang rendah korupsinya.

Saya sempat berpikir ok walau hukuman mati sulit diterapkan, tapi para koruptor ini diwajibkan mengganti uang kerugian negara secara setimpal ditambah uang kerugian rakyat yang terzalimi dan lingkungan hidup (biaya sosial). Tentunya harus segera disahkan juga RUU Perampasan Aset Koruptor. Jika itu terwujud, maka rakyat Indonesia akan semakin terpenuhi hak hidupnya, bisa semakin sejahtera, dan memberikan efek jera kepada pelaku. Dengan demikian:

1. Tidak perlu ada lagi kenaikan tarif pajak, BBM, dan tagihan ini itu yang memberatkan rakyat. Jangan sampai kerugian negara akibat korupsi justru ditanggung oleh rakyat melalui kenaikan pajak sementara penghasilan rakyat tidak naik. Itu kezaliman baru namanya 

2. Sembako terjangkau

3. Utang negara diminimalisir

4. Lapangan pekerjaaan diperluas. Kualitas tenaga kerja juga ditingkatkan

5. Kepercayaan investor meningkat 

6. UMR ditingkatkan

7. Fakir miskin dibantu

8. Usaha kecil dibina

9. Pabrik-pabrik yang terancam gulung tikar dibantu 

10. Fasilitas umum ditingkatkan, termasuk perbaikan layanan kesehatan, dan pendidikan yang terjangkau

11. Tidak akan ada lagi kasus warga depresi sampai bunuh diri akibat tekanan ekonomi, terjerat judol, dan pinjol

12. Bisa bikin penjara yang membuat efek jera koruptor, bukan penjara yang disulap jadi hotel 

13. Lingkungan hidup yang rusak bisa segera dipulihkan walau tidak mungkin sampai pulih total. Ingat bencana alam yang sering menimpa bangsa ini, akibat ulah oknum, semua warga di sekitar bencana, mau yang baik atau jahat semuanya terkena dampaknya

14. Dan ujungnya, tingkat kriminalitas bisa menurun. Kriminalitas bukan semata akibat tekanan ekonomi, tapi juga kecemburuan sosial dan ketidakadilan hukum. Semua poin diatas bisa di-cover dari uang rampasan dari para koruptor ini. Negara harus lebih tegas memberantas segala macam bentuk korupsi, termasuk pungutan liar.


Mumpung di bulan suci Ramadan ini, semoga negara ini diberikan keberkahan, rakyatnya semakin sejahtera, pemimpinnya amanah, dan pemberantasan kasus kejahatan besar seperti korupsi harus sampai tuntas dengan penjatuhan hukuman yang lebih adil dan setimpal. Jangan hanya galaknya di awal saja.


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com

Blog 3: listrikvic.blogspot.com 

Blog 4: petsvic.blogspot.com


11 komentar:

  1. Muy interesante. Te mando un beso.

    BalasHapus
  2. This sounds good to me: "providing sanctions by stripping the perpetrators and their families of their super luxurious lives is quite effective."
    Hugs and have a nice weekend!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Thank you for your appreciation. Corruptors seem to be more afraid of full compensation and impoverishment than of prison sentences

      Hapus
  3. Setuju. Hukuman pemiskinan koruptor berikut mengganti kerugian negara dan rakyat sudah wajib hukumnya. Ulah koruptor membuat semakin suram nasib rakyat kecil. Ulah koruptor juga merusak SDA Indonesia yang melimpah karena tidak dikelola semestinya. Masalahnya pemerintah kita berani ga? Jangan hanya galak pas di awal, tapi mengecewakan saat pemberian hukumam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Sudah bikin sengsara rakyat, merusak alam pula. Padahal banyak negara lain iri dengan berlimpahnya sumber daya alam di Indonesia

      Hapus
  4. tadi baru terbaca di X... bukan RM56 bilion tp RM200++ bilion... fuhhhh... speechless dibuatnya!

    BalasHapus
  5. salam ramadan & selamat berpuasa untuk mas sekeluarga ;-)

    BalasHapus
  6. memang yang paling ditunggu2 adalah hukuman untuk dirut patra niaga dkk ini. semoga nanti hasilnya akan sangat adil. menurut saya paling penting itu adalah dimiskinkan jika memang tidak dihukum mati. karena apa gunanya didenda sebesar apapun tapi kalau tidak dimiskinkan karena mereka sudah kaya, mungkin uang segitu tidak seberapa

    BalasHapus

1. Silakan berkomentar secara bijak
2. Terbuka terhadap masukan untuk perbaikan blog ini
3. Niatkan blogwalking dan saling follow blog sebagai sarana silaturahim dan berbagi ilmu/kebaikan yang paling simpel. Semoga berkah, Aamiin :)😇
4. Ingat, silaturahim memperpanjang umur...blog ;)😜

Setimpalkah Hukuman untuk Para Koruptor di Indonesia Saat Ini?

Masih ingat kasus mega korupsi timah yang menyeret pengusaha kelas kakap Harvey Moeis cs yang berakhir dengan hukuman untuk pelaku utama Har...